Batasan Berhias bagi Wanita dalam Islam Beserta Dalil-dalilnya
loading...
A
A
A
Batasan berhias bagi wanita dalam Islam penting diketahui oleh kalangan muslimah. Batasan ini, sebagai rambu-rambu agar berhias atau berdandan kaum muslimah sesuai dengan tuntunan syariat yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an dan hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Apalagi, Islam menegaskan bahwa Allah subahnahu wa ta'ala sangat menyukai kebersihan dan keindahan, yang tentu saja sangat relevan dengan fitrahnya kaum wanita.
Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan, sehingga tidak masalah bagi wanita muslimah untuk berhias atau berdandan dengan tujuan kebersihan dan kecantikan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat .
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini menjelaskan bahwa Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan.
Islam memandang, wanita muslimah boleh berhias dengan syarat-syarat dan dalilnya sebagai berikut :
1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
Allah Ta'ala berfirman :
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Firman Allah Ta'ala :
Dalam Al-Qur'an, Allah Ta'ala berfirman :
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-A’raf: 31).
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah menyukai keindahan, sehingga tidak masalah bagi wanita muslimah untuk berhias atau berdandan dengan tujuan kebersihan dan kecantikan tersebut, asalkan tidak melanggar ketentuan syariat .
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim).
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ini menjelaskan bahwa Allah itu menyukai keindahan dan kebersihan.
Islam memandang, wanita muslimah boleh berhias dengan syarat-syarat dan dalilnya sebagai berikut :
1.Niat menjaga kecantikan dan kebersihan diri untuk ibadah dan menyenangkan suami.
Seperti diriwayatkan ath-Thabrani , berkata : "Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.”
Allah Ta'ala berfirman :
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
"Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
2.Menggunakan bahan yang halal dan dibeli dengan cara halal
"Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya." (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
3. Tidak digunakan untuk pamer, sombong, dan untuk menarik perhatian lelaki yang bukan muhrim.
“Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani, Baihaqi)
4.Tidak berpotensi merusak seperti menggunakan bahan bahan berbahaya
Firman Allah Ta'ala :