Islam, Agama Tauhid yang Memuliakan Perempuan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:05 WIB
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan perempuan keluar rumah adalah untuk salat di masjid dengan syarat-syarat tertentu. Wahai muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkanperempuan harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.

Perempuan pada masa Rasulullah benar-benar dipandang sebagai anak manusia yang memiliki kedudukan yang setara dalam hak dan kewajiban dengan manusia lainnya di hadapan Tuhan. Rasulullah mengatakan bahwa keberadaan perempuan adalah sebagai saudara kaum laki-laki. Islam pun mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya, termasuk perempuan.

Dalam sirah nabawi tercatat, tindakan Rasulullah SAW ketika ada seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa sehingga tersingkap auratnya. Rasulullah mengirim pasukan kaum Muslim mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah, Rasulullah SAW mengusir mereka keluar dari Madinah. Kewajiban negara melindungi perempuan juga tercermin pada masa Khalifah Mu’tashim Billah, Khalifah ke delapan kekhalifahan Abbasiyah. Khalifah mengirim pasukan yang sangat besar untuk membela seorang Muslimah yang dianiaya oleh tentara Romawi di wilayah Amuriyah. (Baca juga : Model Cadar Trendi dan Peringatan Rasulullah )

Begitulah, dalam setiap kesempatan Rasulullah selalu mengatakan bahwa perempuan adalah cahaya bagi keluarganya, pelita bagi kehidupan rumah tangganya. Dari kata-kata itu tersirat pesan humanis lainnya bahwa perempuan bukanlah budak bagi suaminya, juga bukan harta benda yang bisa diperlakukan semau-maunya termasuk diperjual belikan dan diwariskan kepada orang lain.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!