Waspada, Tingkatan Zina Terberat Muncul dari Lingkungan Terdekat
Kamis, 01 Februari 2024 - 11:47 WIB
Di antara tingkatan zina yang paling berat dan mengerikan, sudah sangat marak terjadi di masyarakat salah satunya yakni perzinaan dengan keluarga terdekat atau mahramnya sendiri. Naudzubillah mindzalik! Foto ilustrasi/ist
Perbuatan zina sangat dilarang bahkan haram hukumnya dalam Islam. Zina sendiri, ternyata memiliki tingkatan-tingkatan . Di antara tingkatan zina yang paling berat dan mengerikan, sudah sangat marak terjadi di masyarakat. Zina seperti apakah itu?
Al-Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Utsman adz-Dzahabi –didalam kitabnya al-Kabair- mengatakan, zina yang paling berat adalah adalah berzina dengan ibu, saudara perempuan, istri ayah dan semua perempuan yang merupakan mahram bagi orang yang bersangkutan.
Al-Hakim menshahihkan riwayat yang mengatakan,
“Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka bunuhlah dia (al-Hakim, Kitab al-Hudud)
Dan dalam masalah ini terdapat hadis-hadis yang banyak, di antaranya dalah hadits al-Bara,
Bahwasanya seorang pamannya (dari pihak ibunya) pernah diutus oleh Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada seorang laki-laki yang sedang menjadi pengantin dengan istri bapaknya ; agar membunuhnya, dan (merampas) lalu membagi hartanya menjadi lima bagian (sebagaimana ghanimah) (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Untuk itulah, mengutip tulisan Ustadz Amar Abdullah Bin Syakir dari Yayasan Hisbah, menjadi hal penting bahkan sangat penting bagi setiap keluarga untuk membentengi kehormatan setiap individu rumah tangga dengan menutup pintu rapat-rapat yang berpotensi akan membuka peluang terjadinya perzinaan di antara anggota rumah tangga sedini mungkin.
Al-Imam Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Utsman adz-Dzahabi –didalam kitabnya al-Kabair- mengatakan, zina yang paling berat adalah adalah berzina dengan ibu, saudara perempuan, istri ayah dan semua perempuan yang merupakan mahram bagi orang yang bersangkutan.
Al-Hakim menshahihkan riwayat yang mengatakan,
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka bunuhlah dia (al-Hakim, Kitab al-Hudud)
Dan dalam masalah ini terdapat hadis-hadis yang banyak, di antaranya dalah hadits al-Bara,
أن خاله بعثه النبي صلى الله عليه وسلم إِلَى رَجُلٍ عَرَّسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ، أن يقتله و يخَمَّسَ مَالَهُ
Bahwasanya seorang pamannya (dari pihak ibunya) pernah diutus oleh Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada seorang laki-laki yang sedang menjadi pengantin dengan istri bapaknya ; agar membunuhnya, dan (merampas) lalu membagi hartanya menjadi lima bagian (sebagaimana ghanimah) (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Fenomena di Masyarakat
Sungguh fenomena perzinaan yang paling berat ini banyak kita dengar beritanya atau banyak pula kita baca di media masa. Semisal ada seorang adik yang berzina dengan kakaknya, seorang ayah yang menzinai anak kandungnya sendiri, seorang ayah yang menzinai istri anak kandungnya, seorang paman yang menzini keponakannya dan seterusnya. Fenomena ini merupakan contoh nyata betapa perzinaan yang berat ini telah merajalela di sekitar kita.Untuk itulah, mengutip tulisan Ustadz Amar Abdullah Bin Syakir dari Yayasan Hisbah, menjadi hal penting bahkan sangat penting bagi setiap keluarga untuk membentengi kehormatan setiap individu rumah tangga dengan menutup pintu rapat-rapat yang berpotensi akan membuka peluang terjadinya perzinaan di antara anggota rumah tangga sedini mungkin.