Pemilu: Hakikat Kedaulatan Rakyat Menurut Islam
Minggu, 04 Februari 2024 - 09:55 WIB
Dalam tafsir dan kajian yang lain terhadap ayat tersebut ada pula yang menerjemahkan sebagai ”Katakanlah Hai Tuhan Yang memiliki (sekalian) Kekuasaan,...”
Ada juga yang mengartikan ”Ia, Allah Tuhan yang berdaulat...”
.
Selanjutnya kata ”rakyat” diartikan dengan segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan pemerintahan). Dalam bahasa Inggris diartikan dengan people, sedangkan dalam bahasa Arab dijumpai kata ra’iyyah yang mengacu pada pengertian masyarakat (rakyat).
Pada dasarnya setiap negara akhirnya akan berbicara tentang rakyat, dan rakyat pada suatu negara adalah pemegang kekuasaan, artinya rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam arti relatif.
Mohammad Hatta dalam bukunya berjudul "Demokrasi Kita", (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1977) menyatakan bahwa kedaulatan rakyat berarti pemerintahan rayat yang dilakukan oleh para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat. Dengan sendirinya di kemudian hari pimpinan pemerintahan di pusat dan daerah jatuh ke tangan pemimpin-pemimpin rakyat.
Pemahaman tentang rakyat dalam kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
Baca juga: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat
Ajaran kedaulatan rakyat sebagai ajaran yang terakhir dipraktikkan pada negara-negara modern mendapatkan tempat yang baik, karena ajaran kedaulatan rakyat dapat dianggap sebagai ajaran yang terbaik selain ajaran kedaulatan yang lainnya.
Oleh karena rakyat berdaulat atau berkuasa, maka segala aturan dan kekuasaan yang dijalankan oleh negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak rakyat.
Menurut ajaran ini, rakyat berdaulat dan berkuasa untuk menentukan bagaimana rakyat diperintah dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ajaran ini dipraktikkan pada negara-negara Barat yang bersifat individualistis karena menempatkan rakyat sebagai sesuatu yang tinggi, sehingga menurut mereka suara rakyat adalah suara Tuhan. Akan tetapi dalam ajaran Islam bukan berarti rakyat yang berkuasa, tetapi ada hak Allah yang harus didahulukan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan atau hukum harus sesuai syariat.
Ada juga yang mengartikan ”Ia, Allah Tuhan yang berdaulat...”
.
Selanjutnya kata ”rakyat” diartikan dengan segenap penduduk suatu negara (sebagai imbangan pemerintahan). Dalam bahasa Inggris diartikan dengan people, sedangkan dalam bahasa Arab dijumpai kata ra’iyyah yang mengacu pada pengertian masyarakat (rakyat).
Pada dasarnya setiap negara akhirnya akan berbicara tentang rakyat, dan rakyat pada suatu negara adalah pemegang kekuasaan, artinya rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam arti relatif.
Mohammad Hatta dalam bukunya berjudul "Demokrasi Kita", (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1977) menyatakan bahwa kedaulatan rakyat berarti pemerintahan rayat yang dilakukan oleh para pemimpin yang dipercaya oleh rakyat. Dengan sendirinya di kemudian hari pimpinan pemerintahan di pusat dan daerah jatuh ke tangan pemimpin-pemimpin rakyat.
Pemahaman tentang rakyat dalam kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat dan menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
Baca juga: Selain Inkonstitusional, UU Cipta Kerja Khianati Kedaulatan Rakyat
Ajaran kedaulatan rakyat sebagai ajaran yang terakhir dipraktikkan pada negara-negara modern mendapatkan tempat yang baik, karena ajaran kedaulatan rakyat dapat dianggap sebagai ajaran yang terbaik selain ajaran kedaulatan yang lainnya.
Oleh karena rakyat berdaulat atau berkuasa, maka segala aturan dan kekuasaan yang dijalankan oleh negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak rakyat.
Menurut ajaran ini, rakyat berdaulat dan berkuasa untuk menentukan bagaimana rakyat diperintah dalam rangka mencapai tujuan negara.
Ajaran ini dipraktikkan pada negara-negara Barat yang bersifat individualistis karena menempatkan rakyat sebagai sesuatu yang tinggi, sehingga menurut mereka suara rakyat adalah suara Tuhan. Akan tetapi dalam ajaran Islam bukan berarti rakyat yang berkuasa, tetapi ada hak Allah yang harus didahulukan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan atau hukum harus sesuai syariat.
Lihat Juga :