Larangan Menyakiti dan Memfitnah Seorang Mukmin, Begini Penjelasannya

Senin, 19 Februari 2024 - 10:41 WIB
Dalam Al Quran Allah Subhanahu wa taala melarang hamba-hambanya menyakiti dan memfitnah orang-orang mukmin tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat. Foto ilustrasi/ist
Di zaman hoaks dan fitnah yang kian marak saat ini, ada larangan yang diperintahkan langsung Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al Qur'an yakni menyakiti orang-orang mukmin tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat.

Dalil yang dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, di antaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

والَّذِينَ يُؤْذُونَ المُؤْمِنِينَ والْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا، فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتانًا وإثْمًا مُبِينًا


“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab[33]: 58)

Seorang muslim memiliki kehormatan . Ustaz Mubarak Bamualim, menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:



كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ


“Setiap muslim itu haram atas muslim yang lain, yaitu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

"Oleh karena itu jaga darah seorang muslim. Artinya tidak boleh membunuh seorang muslim. Ini akan dituntut di akhirat kelak kalau tidak dijalankan qishah di bumi ini. Termasuk menyakiti fisiknya, ini semua hal-hal yang diharamkan,"ulas penceramah yang aktif di Kajian Sunnah Jakarta tersebut.

Menurutnya, seorang muslim haram atas muslim yang lainnya berkaitan dengan hartanya. Maka tidak boleh seorang muslim mengambil harta saudaranya tanpa hak. Dilarang mencuri dan hutang harus dibayar. Karena kalau orang yang memberi hutang itu tidak memaafkan, maka di akhirat akan ditagih. Demikian pula Allah mengharamkan riba. Karena riba itu mengambil harta orang lain, jerih payah dan keringatnya.

Kemudian yang ketiga adalah kehormatan seorang muslim. Haram seorang merusak kehormatan saudaranya. Apalagi dengan memfitnah atau menuduh sesuatu yang tidak ada pada orang itu.

"Seorang muslim, bagaimanapun dia mempunyai kehormatan yang tidak boleh dirusak. Tidak boleh menuduh, persaksian palsu, memfitnah, menggunjing, ghibah, dan yang lainnya,"pungkasnya.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
cover top ayah
مَنۡ كَانَ يُرِيۡدُ حَرۡثَ الۡاٰخِرَةِ نَزِدۡ لَهٗ فِىۡ حَرۡثِهٖ‌ۚ وَمَنۡ كَانَ يُرِيۡدُ حَرۡثَ الدُّنۡيَا نُؤۡتِهٖ مِنۡهَا وَمَا لَهٗ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنۡ نَّصِيۡبٍ
Barangsiapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya dan barangsiapa menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian darinya (keuntungan dunia), tetapi dia tidak akan mendapat bagian di akhirat.

(QS. Asy-Syura Ayat 20)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More