Hati-hati, Inilah Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf
Minggu, 07 April 2024 - 08:39 WIB
Salah satu hal yang membatalkan iktikaf adalah keluar dari masjid, terkecuali memang ada sebuah urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan. Foto ilustrasi/ist
Hati-hati, ternyata ada hal-hal yang membatalkan Iktikaf yang penting umat muslim ketahui. Jangan sampai iktikaf yang sedang dilakukan menjadi sia-sia.
Iktikaf merupakan amalan dengan berdiam diri di masjid dan menyibukkan diri dalam berbagai bentuk ibadah. Bulan Ramadan hampir mencapai ujungnya. Namun, masih belum terlambat untuk mendekatkan diri dan memperoleh limpahan pahala Ramadan. Maka dari itu, sisa-sisa malam Ramadan ini bisa diisi dengan melakukan berbagai ibadah, salah satunya adalah iktikaf.
Keutamaan iktikaf pada hari-hari terakhir bulan Ramadan dijelaskan dalam salah satu hadis berikut:
Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wasallam menuturkan 'Sesungguhnya Nabi melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau". (Hadits Shahih, riwayat Al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)
Dalam melaksanakan Iktikaf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dikutip dari NU Online, syarat Iktikaf di antaranya, pertama harus beragama Islam atau seorang muslim. Untuk non-muslim tidak sah melakukan iktikaf. Kedua,berakal alias tidak gila. Ketiga adalah suci dari hadats besar. Jadi apabila seorang muslim dalam keadaan junub maka diharuskan terlebih dahulu untuk mensucikan diri dengan mandi wajib.
Sama halnya dengan riddah, mabuk pun membatalkan iktikaf. Sehingga saat pelaku sadar, dia wajib memulai kembali iktikafnya dengan niat. Ketentuan ini berlaku dalam konteks mabuk yang disengaja. Jadi, apabila seseorang mabuk karena memakan makanan tertentu, maka tidak membatalkan i’tikaf yang dilakukannya.
Iktikaf merupakan amalan dengan berdiam diri di masjid dan menyibukkan diri dalam berbagai bentuk ibadah. Bulan Ramadan hampir mencapai ujungnya. Namun, masih belum terlambat untuk mendekatkan diri dan memperoleh limpahan pahala Ramadan. Maka dari itu, sisa-sisa malam Ramadan ini bisa diisi dengan melakukan berbagai ibadah, salah satunya adalah iktikaf.
Keutamaan iktikaf pada hari-hari terakhir bulan Ramadan dijelaskan dalam salah satu hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wasallam menuturkan 'Sesungguhnya Nabi melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau". (Hadits Shahih, riwayat Al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)
Dalam melaksanakan Iktikaf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dikutip dari NU Online, syarat Iktikaf di antaranya, pertama harus beragama Islam atau seorang muslim. Untuk non-muslim tidak sah melakukan iktikaf. Kedua,berakal alias tidak gila. Ketiga adalah suci dari hadats besar. Jadi apabila seorang muslim dalam keadaan junub maka diharuskan terlebih dahulu untuk mensucikan diri dengan mandi wajib.
Berikut Hal-hal yang bisa membatalkan ibadah Iktikaf:
1. Gila
Syarat sah Iktikaf adalah berakal alias tidak gila. Alasannya adalah dengan akal yang sehat, maka orang tersebut bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Namun, dalam hal ini perlu diketahui kondisi gila yang membatalkan iktikaf adalah karena perbuatan pelaku sendiri. Misalnya mengonsumsi obat-obatan tertentu yang bisa membuatnya gila.2. Mabuk dan Keluar dari Islam (riddah)
Dalam ilmu fiqih, keluar dari agama Islam disebut dengan riddah. Sedangkan pelakunya disebut dengan murtad. Dalam hal ini, I’tikaf merupakan sebuah bentuk ibadah yang memerlukan niat, sehingga tidak sah dilakukan oleh orang murtad.Sama halnya dengan riddah, mabuk pun membatalkan iktikaf. Sehingga saat pelaku sadar, dia wajib memulai kembali iktikafnya dengan niat. Ketentuan ini berlaku dalam konteks mabuk yang disengaja. Jadi, apabila seseorang mabuk karena memakan makanan tertentu, maka tidak membatalkan i’tikaf yang dilakukannya.
3. Bersetubuh
Pada dasarnya, bersetubuh di dalam masjid merupakan hal yang sangat diharamkan. Muslim yang sedang beriktikaf akan batal iktikafnya apabila melakukan persetubuhan di dalam masjid.Lihat Juga :