Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!

Kamis, 04 Juni 2026 - 15:30 WIB
loading...
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Dalam Islam, sebuah pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul urs atau resepsi pernikahan. Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam, sebuah pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan . Sebab, sebuah pernikahan memang lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya. Disunnahkan dalam acara walimatul 'urs tersebut mengundang kehadiran orang-orang saleh, baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang. Disediakan beragam makanan yang baik dan halal.

Disunnahkannya agar nikah atau akad nikah dapat diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Tirmidzi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi,”. Yang artinya: “Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana),”.



Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban).

Ibnu Qudamah mengatakan, jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi. (Kitab al-Mughi).

Baca juga: Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan

Di antara hikmah dari diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji. Serta selain itu, dapat mendapatkan keberkahan serta doa dari masyarakat.

Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu. Sehingga menurut pendapat ini, meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi kalau tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan. Begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai, maka pernikahan itu harus dipisahkan.

Namun, dalam kahazanah fiqih ini, ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan. Ada yang berpendapat batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas, beliau mengatakan : "Guruku radhiyallahu ‘anhu mengatakan, makna hadis umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil." (Shahih Ibnu Hibban). Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni).

Bahkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah).

Karena kebaikan dari walimatul 'urs inilah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berpendapat bahwa resepsi atau walimatul 'urs wajib dilaksanakan oleh suami. Dalam pelaksanaannya, disunnahkan memotong satu ekor kambing atau lebih sesuai dengan kemampuan. Namun, resepsi tidak dibolehkan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya dalam mengadakan pesta walimah. Wallahu 'Alam

Baca juga: 9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Patrick...
Ilmuwan Temukan Patrick Bintang Laut Pantat Besar di Argentina
Misteri Pulau Misterius...
Misteri Pulau Misterius yang Bisa Berpindah-pindah Sendiri Terungkap
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Artikel Terkini
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
10 Rahasia Puasa Asyura...
10 Rahasia Puasa Asyura yang Jarang Diketahui, Nomor 1 Sangat Istimewa
Mengapa Umat Islam Dianjurkan...
Mengapa Umat Islam Dianjurkan Berpuasa di Hari Asyura? Ini Penjelasannya
Infografis
Bocor ke Publik, Ini...
Bocor ke Publik, Ini 9 Tuntutan Gila Lionel Messi kepada Bacelona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved