Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama yang Batal Berangkat Haji demi Sedekah ke Keluarga Miskin
Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:11 WIB
Dalam tidurnya, Abdullah bin Mubarak mendengar suara, "Hai Abdullah, Allah telah menerima amal sedekahmu dan mengutus malaikat menyerupai sosokmu, menggantikanmu menunaikan ibadah haji."
Apa yang dilakukan ulama sufi tersebut adalah prioritas dalam beribadah. Haji adalah ibadah, sedekah juga merupakan ibadah. Namun, Abdullah bin Mubarak mendahulukan yang kedua karena sedekahnya sangat dibutuhkan.
Abdullah bin Mubarak tidak sedang meremehkan ibadah haji. Ia hanya mendahulukan apa yang seharusnya didahulukan.
Abdullah bin Mubarak sedang mengatasi masalah yang sangat mendesak, yakni menyangkut kebutuhan dasar orang lain, dengan menunda ibadah haji tahun itu. Sebab haji yang tertunda masih mungkin dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Perbuatan ini selaras pula dengan kaidah fiqih.
“Ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual.”
Kaidah ini tidak berbicara tentang mana yang penting dan mana yang tidak penting
Melainkan, mana yang penting dan mana yang lebih penting. Dalam fiqih prioritas (al fiqh al awlawi), derajat urgensi suatu ibadah bervariasi, yang satu lebih utama daripada yang lain.
Sebagaimana ketika orang harus memilih sesuatu yang mengandung mudaratnya lebih kecil daripada yang mudaratnya lebih besar.
Kisah tersebut juga memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlalu larut dalam kesedihan, ketika belum mampu berangkat haji karena keterbatasan ekonomi atau halangan lainnya.
Selain memikirkan bagaimana memenuhi kewajiban suatu ibadah, seseorang juga diharuskan memikirkan mana yang lebih prioritas untuk dilaksanakan. Karena itulah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Islam, misalnya, tidak pernah mewajibkan orang miskin berangkat haji ketika ia sendiri masih kesulitan menunaikan kewajiban lain seperti menafkahi anak dan istrinya. Tidak dianjurkan juga baginya memaksakan diri secara berlebihan, hingga menjual aset-aset dasar seperti rumah atau sawah tempatnya mencari nafkah untuk keperluan itu.
Meski demikian, seseorang tetap diharuskan ikhtiar agar dapat melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana salat lima waktu dan zakat, haji adalah salah satu rukun Islam. Jika masuk kategori mampu, baik dari segi fisik, ekonomi, maupun keamanan, seseorang wajib menunaikannya tanpa menunda-nunda.
Apa yang dilakukan ulama sufi tersebut adalah prioritas dalam beribadah. Haji adalah ibadah, sedekah juga merupakan ibadah. Namun, Abdullah bin Mubarak mendahulukan yang kedua karena sedekahnya sangat dibutuhkan.
Abdullah bin Mubarak tidak sedang meremehkan ibadah haji. Ia hanya mendahulukan apa yang seharusnya didahulukan.
Abdullah bin Mubarak sedang mengatasi masalah yang sangat mendesak, yakni menyangkut kebutuhan dasar orang lain, dengan menunda ibadah haji tahun itu. Sebab haji yang tertunda masih mungkin dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Perbuatan ini selaras pula dengan kaidah fiqih.
المُتَعَدِّيْ أَفْضَلُ مِنَ القَاصِرِ
“Ibadah sosial lebih utama ketimbang ibadah individual.”
Kaidah ini tidak berbicara tentang mana yang penting dan mana yang tidak penting
Melainkan, mana yang penting dan mana yang lebih penting. Dalam fiqih prioritas (al fiqh al awlawi), derajat urgensi suatu ibadah bervariasi, yang satu lebih utama daripada yang lain.
Sebagaimana ketika orang harus memilih sesuatu yang mengandung mudaratnya lebih kecil daripada yang mudaratnya lebih besar.
Kisah tersebut juga memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlalu larut dalam kesedihan, ketika belum mampu berangkat haji karena keterbatasan ekonomi atau halangan lainnya.
Selain memikirkan bagaimana memenuhi kewajiban suatu ibadah, seseorang juga diharuskan memikirkan mana yang lebih prioritas untuk dilaksanakan. Karena itulah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu.
Islam, misalnya, tidak pernah mewajibkan orang miskin berangkat haji ketika ia sendiri masih kesulitan menunaikan kewajiban lain seperti menafkahi anak dan istrinya. Tidak dianjurkan juga baginya memaksakan diri secara berlebihan, hingga menjual aset-aset dasar seperti rumah atau sawah tempatnya mencari nafkah untuk keperluan itu.
Meski demikian, seseorang tetap diharuskan ikhtiar agar dapat melaksanakan ibadah haji. Sebagaimana salat lima waktu dan zakat, haji adalah salah satu rukun Islam. Jika masuk kategori mampu, baik dari segi fisik, ekonomi, maupun keamanan, seseorang wajib menunaikannya tanpa menunda-nunda.
Lihat Juga :