9 Ikhtiar Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia

Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:54 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mewujudkan pelayanan haji yang ramah dengan lansia. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali mengusung tagline “ Haji Ramah Lansia ”. Tagline yang sama diusung pada operasional haji 1444 H/2023 M. Hal ini tidak terlepas dari fakta masih banyak jemaah haji yang berangkat tahun ini dengan usia 65 tahun ke atas.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlahnya hampir 45.000 atau tepatnya 44.795 jemaah. Ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Jika dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, 213.320, maka prosentasenya hampir 21%.

Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur 34.420 jemaah pada rentang 66 - 75 tahun, kemudian 8.435 (usia 76 - 85), dan 1.835 (usia 86 - 95), serta 55 dengan usia lebih 95 tahun. Tercatat, jemaah tertua tahun ini berusia 110 tahun, Mbah Harjo Mislan dari Ponorogo, Jawa Timur.



Ada empat kategori jemaah haji lansia. Pertama, lansia mandiri. Kedua, lansia dengan penyakit penyerta tapi masih dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri. Ketiga, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas harian di luar. Keempat, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas di dalam maupun luar kamar.

Dari data ini, wajar jika Kemenag kembali mengusung semangat memberikan layanan terbaik bagi jemaah, khususnya mereka yang lansia. Tidak hanya itu, tercakup di dalamnya adalah jemaah disabilitas.

Lantas, apa saja yang dilakukan Kemenag untuk mewujudkan Haji Ramah Lansia?

1. Istithaah Kesehatan

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan, ikhtiar mewujudkan Haji Ramah Lansia bahkan sudah dilakukan sejak dari Tanah Air. Skema layanan lansia ini kemungkinan akan menjadi model layanan haji yang terus berkembang di tahun mendatang. Sebab, ada tren jumlah jemaah haji lansia terus meningkat seiring masa tunggu yang cukup lama.

Skema layanan jemaah haji lansia itu, kata Anna Hasbie, antara lain diawali dengan kebijakan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

"Sebelum melunasi, jemaah harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika memenuhi syarat istithaah, boleh melunasi. Ini ikhtiar memastikan jemaah yang akan berangkat sehat, meski secara kategori umur adalah lansia," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

"Alhamdulillah kebijakan ini berjalan. Jemaah melakukan pelunasan hingga seluruh kuota terpenuhi. Bahkan, banyak juga yang masuk kuota cadangan," sambungnya.

2. Petugas Layanan Lansia

Upaya lainnya adalah penyiapan petugas. Secara khusus, dalam struktur Petugas Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH), ada bidang layanan lansia dengan sejumlah petugas dengan usia maksimal 45 tahun. Mereka tergabung dalam petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas.

Di dalamnya, tercakup unsur dokter dari Rumah Sakit TNI/Polri. Selain lansia, mereka juga melayani jemaah disabilitas. “Dalam memberikan layanan jemaah haji Indonesia, mereka bekerja sama dengan petugas sektor pemondokan jemaah dan juga petugas sektor Masjid Nabawi dan Masjidilharam,” ucap Anna.

3. Bimbingan Manasik Lansia

Bimbingan Manasik (Bimsik) juga menjadi medium strategis mewujudkan Haji Ramah Lansia. Berbeda dari biasanya, kurikulum manasik jemaah haji lansia masuk dalam proses Bimsik. "Manasik juga didesain untuk menumbuhkan kepeduloan sesama jemaah, khususnya kepada lansia," sebut Anna, panggilan akrabnya.

“Kita juga meminta komitmen KBIHU untuk mematuhi aturan terkait layanan jemaah lansia, utamanya dalam aspek penyelenggaraan ibadah agar disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatan lansia,” lanjutnya.

Secara tertulis, hal ini tertuang dalam Komitmen Pelayanan KBIHU dalam Pelaksanaan Haji Ramah Lansia Tahun 1445 H/2024 M yang dibacakan bersama oleh FK KBIHU pada 29 April 2024.

4. Pengkloteran

Upaya lain yang dilakukan di Tanah Air dalam mewujudkan Haji Ramah Lansia adalah pengaturan komposisi pengkloteran. Kloter disusun dengan mempertimbangkan komposisi jemaah lansia dan non lansia.

Pengaturan juga dilakukan hingga tempat duduk di pesawat saat penyusunan manifest penerbangan. "Lansia diprioritaskan duduk di seat kelas bisnis dan atau dekat pintu untuk memudahkan evakuasi," kata Anna.

5. Persingkat Seremoni

Proses keberangkatan jemaah seringkali menjadi rangkaian panjang yang melelahkan seiring banyaknya proses seremonial pelepasan maupun penyambutan. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.

Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan. “Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," tutur Anna.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاِذَا تُتۡلٰى عَلَيۡهِ اٰيٰتُنَا وَلّٰى مُسۡتَكۡبِرًا كَاَنۡ لَّمۡ يَسۡمَعۡهَا كَاَنَّ فِىۡۤ اُذُنَيۡهِ وَقۡرًا‌ۚ فَبَشِّرۡهُ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍ
Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbatan di kedua telinganya, maka gembirakanlah dia dengan azab yang pedih.

(QS. Luqman Ayat 7)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More