Begini Nasib 22 Jemaah Non Visa Haji Asal Banten yang Ditangkap di Arab Saudi
Kamis, 30 Mei 2024 - 20:57 WIB
MEKKAH - Bagaimana nasib 22 jemaah furoda warga negara Indonesia (WNI) asal Banten yang sempat ditangkap di Arab Saudi karena berhaji non visa haji ? Diberitakan sebelumnya, 22 jemaah ini bersama 2 orang pengelola travel yang memberangkatkannya diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi hingga diperiksa Intel Kejaksaan setempat.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan jika surat keputusan mereka tidak bersalah sudah ada.
Saat diproses di Kejaksaan Saudi, ke-22 jemaah ini dibebaskan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah. Apakah jemaah haji WNI boleh melanjutkan proses ibadah mereka atau mereka bakal diminta pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi?
Yusron B Ambary mengatakan pihaknya masih mengawal kasus ini. "Surat keputusan bahwa ke-22 jemaah pemegang visa ziarah ini tak bersalah sudah ada. Kita tunggu keputusan aparat keamanan Arab Saudi. Yang jelas kita dari Konjen akan mendampingi," ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, 22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah membayar dari Rp25 juta sampai Rp150 juta. Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.
"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," papar Konjen.
Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah. Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.
Yusron mengimbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji dengan jalur instan. Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.
Di luar itu jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi. Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji. Bahkan dikatakan hukumnya haram.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan jika surat keputusan mereka tidak bersalah sudah ada.
Baca Juga
Saat diproses di Kejaksaan Saudi, ke-22 jemaah ini dibebaskan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah. Apakah jemaah haji WNI boleh melanjutkan proses ibadah mereka atau mereka bakal diminta pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi?
Yusron B Ambary mengatakan pihaknya masih mengawal kasus ini. "Surat keputusan bahwa ke-22 jemaah pemegang visa ziarah ini tak bersalah sudah ada. Kita tunggu keputusan aparat keamanan Arab Saudi. Yang jelas kita dari Konjen akan mendampingi," ujar Yusron kepada Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, 22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah membayar dari Rp25 juta sampai Rp150 juta. Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.
"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," papar Konjen.
Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah. Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.
Yusron mengimbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji dengan jalur instan. Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.
Di luar itu jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Arab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi. Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji. Bahkan dikatakan hukumnya haram.
(kri)