4 Bagian Larangan-Larangan Ihram dari Sisi Fidyah
Jum'at, 31 Mei 2024 - 06:52 WIB
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab "Mukhtasar Al Fiqh al Aslamii" yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. menjadi "Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah" (IslamHouse, 2012) menjelaskan larangan-larangan ihram dari sisi fidyah terbagi menjadi empat (4) bagian:
1. Yang tidak ada fidyah padanya: yaitu akad nikah .
2. Yang fidyahnya sangat berat, yaitu jima’ dalam haji sebelum tahallul awal, fidyahnya adalah unta.
3. Yang fidyahnya adalah balasan atau gantiannya: yaitu membunuh binatang buruan.
4. Yang fidyahnya adalah fidyah adza (gangguan): yaitu larangan-larangan lainnya seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, dan semisalnya.
Dijelaskan, barang siapa yang sakit atau uzur dan perlu melakukan salah satu larangan ihram yang terdahulu selain jima’, seperti mencukur rambut kepala, memakai yang berjahit dan semisal keduanya, maka ia boleh melakukan hal itu, dan ia wajib membayar fidyah gangguan.
Sementara itu, fidyah adza (gangguan) boleh memilih salah satu di antara tiga macam:
1. Puasa tiga hari
2. Memberi makan enam orang miskin, bagi setiap orang miskin mendapat setengah sha’ (dua mud), dari gandum atau beras, atau kurma, atau semisalnya, atau satu porsi makanan lengkap bagi setiap orang miskin menurut pandangan umum dan kebiasaan.
3. Menyembelih kambing.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing yang diperuntukkan orang-orang fakir kota Makkah.
Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
1. Yang tidak ada fidyah padanya: yaitu akad nikah .
2. Yang fidyahnya sangat berat, yaitu jima’ dalam haji sebelum tahallul awal, fidyahnya adalah unta.
3. Yang fidyahnya adalah balasan atau gantiannya: yaitu membunuh binatang buruan.
4. Yang fidyahnya adalah fidyah adza (gangguan): yaitu larangan-larangan lainnya seperti mencukur rambut, memakai minyak wangi, dan semisalnya.
Dijelaskan, barang siapa yang sakit atau uzur dan perlu melakukan salah satu larangan ihram yang terdahulu selain jima’, seperti mencukur rambut kepala, memakai yang berjahit dan semisal keduanya, maka ia boleh melakukan hal itu, dan ia wajib membayar fidyah gangguan.
Sementara itu, fidyah adza (gangguan) boleh memilih salah satu di antara tiga macam:
1. Puasa tiga hari
2. Memberi makan enam orang miskin, bagi setiap orang miskin mendapat setengah sha’ (dua mud), dari gandum atau beras, atau kurma, atau semisalnya, atau satu porsi makanan lengkap bagi setiap orang miskin menurut pandangan umum dan kebiasaan.
3. Menyembelih kambing.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing yang diperuntukkan orang-orang fakir kota Makkah.
Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
(mhy)