Pengertian Fidyah dan Tata Cara Membayarnya

Selasa, 19 April 2022 - 13:24 WIB
loading...
Pengertian Fidyah dan...
Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilakukan atau puasa yang tidak sempat dilakukan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Puasa ramadhan adalah puasa yang hukumnya wajib bagi umat islam, khususnya bagi mereka yang baligh dan tidak terkena udzur. Namun, bagi muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah . Apa itu fidyah dan bagaimana cara membayarnya?

Seperti dilansir dompetdhuafa.org, fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilakukan atau puasa yang tidak sempat dilakukan. lalu siapakah yang wajib membayar fidyah ? Tidak semua orang membayar fidyah, karena ada kategori dan ketentuannya.

Yang pertama adalah orang yang sudah tua/lansia. Kedua, adalah orang-orang yang sedang sakit dan berkepanjangan. Ketiga, adalah ibu-ibu yang sedang hamil besar atau sedang mengandung, dan terakhir adalah ibu-ibu yang sedang menyusui. Mereka adalah orang-orang yang masuk dalam kategori fidyah karena tidak mampu melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan.



Lalu, bagaimana caranya membayar fidyah? Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan maka memberi makan pada seorang anak fakir miskin. Jika 30 hari tidak puasa maka memberikan 30 hari makan kepada anak fakir miskin. Fidyah bisa diberikan berbentuk uang, beras, atau makanan siap saji.

Sebagian besar ulama berpandangan kadanyanya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan, ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah ukuran dari zakat fitrah). Apabila dikonversikan ke rupiah, untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini adalah 20-30 ribu untuk satu menu standar.

Mungkin sebagian dari kita atau kerabat kita di bulan ramadan tidak bisa melaksanakan puasa karena sudah uzur atau halangan seperti hamil dan menyusui. Semoga artikel tentang fidyah ini bermanfaat.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2893 seconds (0.1#10.140)