300 Kuota Safari Wukuf: 1 Petugas Urus 5 Jemaah Lansia Nonmandiri

Kamis, 06 Juni 2024 - 11:46 WIB
Kepala Seksi Lanjut Usia, Disabilitas, serta PKP3JH Daerah Kerja Makkah, Agus Pribowo mengatakan sebanyak 300 kuota disiapkan untuk safari wukuf jemaah lansia nonmandiri saat puncak haji. Foto/SINDOnews/Andryanto Wisnuwidodo
JAKARTA - Sebanyak 300 kuota disiapkan untuk safari wukuf jemaah lansia nonmandiri saat puncak haji. Layanan safari wukuf ini diberikan khusus untuk jemaah lansia dan risiko tinggi dalam pelaksanaan wukuf di Arafah .

Kepala Seksi Lanjut Usia, Disabilitas, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) Daerah Kerja Makkah, Agus Pribowo menyebut layanan ini dibatasi 300 kuota.



”Safari wukuf ini dibatasi untuk 300 orang mengingat keterbatasan jumlah petugas. Nantinya, satu petugas akan mengurus lima anggota jemaah lansia nonmandiri, termasuk memandikan, menyuapi, dan kebutuhan individu lansia lainnya,” ujar Agus Pribowo di Makkah, Kamis (6/6/2024).

Agus juga mengingatkan agar jemaah mempersiapkan diri terkait kesehatan fisik. ”Jemaah diharapkan menjaga kebugaran fisik, terutama motorik kaki. Kurangi kegiatan fisik, termasuk beribadah sunah di Masjidilharam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan setiap sektor yang berjumlah total 11 diseleksi 27 anggota jemaah lansia dengan kategori berat dan berat sekali serta nonmandiri tetapi tidak sakit.

“Mekanismenya, nanti pada 9 Zulhijjah pagi, jemaah lansia di hotel transit dibawa dengan 10 bus menuju Padang Arafah,” tutur Agus.



Persiapan dan pelaksanaan safari Wukuf ini, melibatkan petugas dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Tim Kesehatan dari Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKP3JH), konsultan ibadah, dan petugas bagi jemaah lanjut usia.
(kri)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More