Menag Ungkap Indonesia Dapat 221.000 Kuota Haji 1446 H/2025 M

Rabu, 19 Juni 2024 - 06:02 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
MAKKAH - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M. Kepastian kuota haji tahun depan diperoleh Menag usai menghadiri Tasyakuran Penutupan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H dan Pemberian Kuota 1446 H.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah. Hadir para pimpinan delegasi haji dari berbagai negara.

Ikut mendampingi Menag, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.



"Malam ini saya menghadiri Haflul Hajji Al-Khitamy semacam malam tasyakuran atas selesainya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya mendapat informasi dari Wakil Kementerian Bidang Urusan Haji 'Ayed Al Ghuwainim, dan sesuai surat yang saya terima, bahwa Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M," terang Menag Yaqut, di kantor Kementerian Haji dan Umrah Saudi, Makkah, Selasa (18/6/2024).

"Kita mengapresiasi Kemenhaj Saudi yang kembali mengumumkan kuota lebih awal. Sehingga proses persiapan penyelenggaraan haji juga bisa dilakukan lebih cepat," sebut Gus Men, panggilan akrabnya.

"Apresiasi juga atas ketegasan otoritas Saudi dalam menerapkan aturan terkait visa haji dan visa non haji," ucapnya.
(cip)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum ketika sedang berpuasa, maka hendaklah dia meneruskan puasanya, karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.

(HR. Bukhari No. 1797)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More