Siapakah yang Berhak Mendapat Predikat Haji Mabrur?
Kamis, 20 Juni 2024 - 05:15 WIB
Apa sebenarnya haji mabrur ? Apakah yang semua berangkat menunaikan ibadah haji berhak mendapat gelar tersebut? Bagaimana penjelasan dan dalil-dalilnya?
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Kakbah kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah SWT semata, niscaya Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah (surga) baginya.
Hal inilah yang didambakan oleh setiap mukmin yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka. Hal ini sebagaimana dinyatakan Rasulullah SAW dalam hadisnya sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” (HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275)
Abu Hurairah ra berkata : “Aku mendengar Nabi SAW bersabda bahwa barang siapa berhaji ke Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari)
Lalu sebenarnya haji mabrur itu? dikutip dari laman Kementerian Agama, mabrur dari sisi bahasa, al mabrur adalah isim maf’ul dari akar kata al birru. Al birru itu artinya kebaikan atau kebajikan. Dengan demikian, al hajjul mabruru artinya haji yang diberikan kebaikan dan kebajikan.
Dari sisi istilah, haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah, kemudian berdampak pada kebaikan diri, serta bermanfaat bagi orang lain. Oleh karenanya, al hajjul mabrur sebagai impian dari orang yang melaksanakan jemaah haji itu melalui tahapan. Mabrur tidak datang tiba-tiba. Tetapi harus diusahakan, mulai dari sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Terkait dengan persiapan, ketika kita ingin mencapai haji mabrur, tentu kita harus melakukan aktivitas yang mendukung pencapaian haji mabrur. Persiapan itu antara lain:
Pertama, memahami ajaran agama Islam dengan baik, termasuk juga manasik hajinya. Karena amalan ibadah yang tidak disertai dengan ilmu, maka ia dapat sia-sia.
Kedua, harus dipastikan rejekinya halal. Jangan sampai berangkat ibadah haji menggunakan uang hasil curian. Ini tidak diterima. Tidak boleh menggunakan uang curian untuk kepentingan ibadah.
Ketiga, meningkatkan amal ibadah. Kita harus menyiapkan diri dengan meningkatkan dan menyempurnakan amal ibadah.
Pada saat pelaksanaan ibadah haji, kita memastikan terlaksananya syarat, rukun, wajib haji. Sunnah-sunnah haji juga harus dipahami. Termasuk, hal yang terlarang, untuk dijauhi. Pelaksanaan amal perbuatan yang sah secara syar’i, belum tentu diterima. Sesuatu itu sah atau tidak, dapat diukur dengan ketentuan fiqh haji. Persoalan apakah diterima atau tidak, itu otoritas Allah swt. Nah, haji mabrur terkait denggan keterterimaan ibadah kita oleh Allah.
Wallahu A'lam
Sesungguhnya barangsiapa mendatangi Kakbah kemudian menunaikan haji atau umrah dengan baik, tanpa rafats dan fusuuq serta dengan ikhlas karena Allah SWT semata, niscaya Allah Ta’ala mengampuni dosa-dosanya dan menuliskan jannah (surga) baginya.
Hal inilah yang didambakan oleh setiap mukmin yaitu meraih keberuntungan berupa jannah dan selamat dari neraka. Hal ini sebagaimana dinyatakan Rasulullah SAW dalam hadisnya sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” (HR Bukhari dan Muslim, Bahjatun Nanzhirin no. 1275)
مَنْ حَجَّ لِلَّه فَلَمْ يَرْفُثْ وَ لَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Abu Hurairah ra berkata : “Aku mendengar Nabi SAW bersabda bahwa barang siapa berhaji ke Baitullah ini karena Allah, tidak melakukan rafats dan fusuuq, niscaya ia kembali seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari)
Lalu sebenarnya haji mabrur itu? dikutip dari laman Kementerian Agama, mabrur dari sisi bahasa, al mabrur adalah isim maf’ul dari akar kata al birru. Al birru itu artinya kebaikan atau kebajikan. Dengan demikian, al hajjul mabruru artinya haji yang diberikan kebaikan dan kebajikan.
Dari sisi istilah, haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah, kemudian berdampak pada kebaikan diri, serta bermanfaat bagi orang lain. Oleh karenanya, al hajjul mabrur sebagai impian dari orang yang melaksanakan jemaah haji itu melalui tahapan. Mabrur tidak datang tiba-tiba. Tetapi harus diusahakan, mulai dari sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Terkait dengan persiapan, ketika kita ingin mencapai haji mabrur, tentu kita harus melakukan aktivitas yang mendukung pencapaian haji mabrur. Persiapan itu antara lain:
Pertama, memahami ajaran agama Islam dengan baik, termasuk juga manasik hajinya. Karena amalan ibadah yang tidak disertai dengan ilmu, maka ia dapat sia-sia.
Kedua, harus dipastikan rejekinya halal. Jangan sampai berangkat ibadah haji menggunakan uang hasil curian. Ini tidak diterima. Tidak boleh menggunakan uang curian untuk kepentingan ibadah.
Ketiga, meningkatkan amal ibadah. Kita harus menyiapkan diri dengan meningkatkan dan menyempurnakan amal ibadah.
Pada saat pelaksanaan ibadah haji, kita memastikan terlaksananya syarat, rukun, wajib haji. Sunnah-sunnah haji juga harus dipahami. Termasuk, hal yang terlarang, untuk dijauhi. Pelaksanaan amal perbuatan yang sah secara syar’i, belum tentu diterima. Sesuatu itu sah atau tidak, dapat diukur dengan ketentuan fiqh haji. Persoalan apakah diterima atau tidak, itu otoritas Allah swt. Nah, haji mabrur terkait denggan keterterimaan ibadah kita oleh Allah.
Wallahu A'lam
(wid)