Dear Jemaah, Ini Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Bagasi dan Kabin Pesawat

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:36 WIB
Jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap untuk kembali ke Tanah Air setelah menjalani prosesi ibadah haji. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
MAKKAH - Jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap untuk kembali ke Tanah Air setelah menjalani prosesi ibadah haji. Sebelum kembali ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah.

“Ada enam kloter jemaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang melakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” terang anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (21/6/2024).

Widi mengatakan, PPIH merilis ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 Kg. koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara. “Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” katanya.



Widi berpesan jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah. “Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar dia.

Widi menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas paspor, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 Kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 Kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.



“Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah.

1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;

2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);

3. Cairan, aerosol, gel;

4. Senjata, senjata api, senjata tajam;

5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;

6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;

7. Benda yang dapat melukai;

8. Produk hewan (dairy);

9. Makanan berbau tajam, dan;

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَقَالَ مُوۡسٰى يٰقَوۡمِ اِنۡ كُنۡتُمۡ اٰمَنۡتُمۡ بِاللّٰهِ فَعَلَيۡهِ تَوَكَّلُوۡاۤ اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّسۡلِمِيۡنَ (٨٤) فَقَالُوۡا عَلَى اللّٰهِ تَوَكَّلۡنَا‌ ۚ رَبَّنَا لَا تَجۡعَلۡنَا فِتۡنَةً لِّـلۡقَوۡمِ الظّٰلِمِيۡنَۙ‏ (٨٥) وَنَجِّنَا بِرَحۡمَتِكَ مِنَ الۡقَوۡمِ الۡكٰفِرِيۡنَ (٨٦)
Dan Musa berkata, Wahai kaumku! Apabila kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya, jika kamu benar-benar orang Muslim (berserah diri). Lalu mereka berkata, Kepada Allah-lah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zhalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat-Mu dari orang-orang kafir.

(QS. Yunus Ayat 84-86)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More