Pakaian sebagai Penutup Aurat, Begini Penjelasannya
Senin, 01 Juli 2024 - 15:32 WIB
Prof Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 1996) mengatakan dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian , dapat ditemukan paling tidak ada empat fungsi pakaian.
Al-Quran surat Al-A'raf (7) : 26 menjelaskan dua fungsi pakaian: "Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling baik."
Ayat ini setidaknya menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan.
Quraish menjelaskan sau-at terambil dari kata sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan ' aurat , yang terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk.
Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat --termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka "keterlihatan" itulah yang buruk.
"Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi petunjuk tentang apa yang dianggapnya 'aurat atau sau-at," jelasnya.
Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.
Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya, Islam tidak "senang" bila aurat --khususnya aurat besar (kemaluan)-- dilihat oleh siapa pun. Bukankah seperti yang dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"
Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:
"Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR At-Tirmidzi).
Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu Majah).
Menurut Quraish, yang dikemukakan di atas adalah tuntunan moral. Sedangkan tuntunan hukumnya tentunya lebih longgar. Dari segi hukum, tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian atau bersama istrinya-- untuk tidak berpakaian. Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya, baik aurat besar (kemaluan) maupun aurat kecil, selama diduga akan ada seseorang --selain pasangannya--yang mungkin melihat.
Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup.
Imam Malik , Syafi'i , dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
Wanita, menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.
Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam surat Al-Nur (24) : 31: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya."
Al-Quran surat Al-A'raf (7) : 26 menjelaskan dua fungsi pakaian: "Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling baik."
Ayat ini setidaknya menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan.
Quraish menjelaskan sau-at terambil dari kata sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan ' aurat , yang terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk.
Baca Juga
Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat --termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka "keterlihatan" itulah yang buruk.
"Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi petunjuk tentang apa yang dianggapnya 'aurat atau sau-at," jelasnya.
Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.
Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya, Islam tidak "senang" bila aurat --khususnya aurat besar (kemaluan)-- dilihat oleh siapa pun. Bukankah seperti yang dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"
Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:
"Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR At-Tirmidzi).
Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu Majah).
Menurut Quraish, yang dikemukakan di atas adalah tuntunan moral. Sedangkan tuntunan hukumnya tentunya lebih longgar. Dari segi hukum, tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian atau bersama istrinya-- untuk tidak berpakaian. Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya, baik aurat besar (kemaluan) maupun aurat kecil, selama diduga akan ada seseorang --selain pasangannya--yang mungkin melihat.
Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup.
Imam Malik , Syafi'i , dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.
Wanita, menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.
Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam surat Al-Nur (24) : 31: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya."
(mhy)