Sejarah FKUB: Peredam Konflik Antarumat Beragama yang Sempat Ditolak Kehadirannya

Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:42 WIB
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Sedangkan jumlah pengurus, komposisi, dan keanggotaan, serta tugas FKUB provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Reaksi yang timbul akibat lahirnya FKUB cukup beragam. Secara ringkas, sikap yang muncul terhadap FKUB ini dapat dikategorikan menjadi 3 macam.

Pertama, menerima kehadiran FKUB karena merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan membawa dampak posistif dalam kehidupan umat beragama. Penerimaan ini biasanya didasari belum adanya suatu wadah atau forum yang secara khusus mengurusi kehidupan antarumat beragama.

Kedua, menerima keberadaan FKUB dengan menggabungkan atau melebur wadah atau forum yang serupa dengan FKUB yang sebelumnya sudah terbentuk di suatu wilayah. Adapun teknis penggabungan tersebut bisa dengan cara menghapus forum yang sudah terbentuk dan anggota pengurusnya menjadi anggota FKUB, atau bisa juga dengan tetap menjaga keberadaan dan tugas forum tersebut namun anggota forum itu juga menjadi anggota pengurus FKUB sebagaimana terjadi di Provinsi Papua.

Baca juga: Buka Rakernas FKUB, Kepala BPIP Sebut FKUB Miniatur Kebhinekaan

Ketiga, menolak kehadiran FKUB meski tidak dapat menghalangi atau membatalkan terbentuknya FKUB di wilayah tersebut. Penolakan ini didasarkan pada sudah terbentuknya suatu wadah yang mewadahi seluruh elemen umat beragama dan telah eksis dalam memelihara kehidupan beragama di wilayah tersebut.

Di samping itu, ada kekhawatiran akan adanya banyak intervensi pemerintah karena FKUB difasilitasi oleh pemerintah. Hal ini berdampak pada kinerja FKUB yang kurang optimal karena komunikasi yang terhambat dan hubungan yang tidak harmonis.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!