Talak Harus Dijatuhkan Bertahap, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Minggu, 01 September 2024 - 09:33 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talak untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talak dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya.
Kemudian ditinggalkannya istrinya itu sehingga habis masa iddah . Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalam iddah, maka dia boleh merujuknya.
"Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada istrinya itu dengan aqad baru lagi," jelas Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
"Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain," lanjutnya.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada istrinya sesudah talak satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talak yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaknya yang kedua, dengan syarat seperti yang disebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).
Kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin.
Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar'i. Bukan sekadar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
"Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus," ujar Al-Qardhawi.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai istrinya tiga talak sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
"Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!" (Riwayat Nasa'i)
Kemudian ditinggalkannya istrinya itu sehingga habis masa iddah . Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalam iddah, maka dia boleh merujuknya.
"Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada istrinya itu dengan aqad baru lagi," jelas Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
"Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain," lanjutnya.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada istrinya sesudah talak satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talak yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaknya yang kedua, dengan syarat seperti yang disebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).
Kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin.
Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar'i. Bukan sekadar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
"Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talak tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus," ujar Al-Qardhawi.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai istrinya tiga talak sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
"Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!" (Riwayat Nasa'i)
(mhy)
Lihat Juga :