Amalan dan Cara Sedekahnya Kaum Perempuan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:19 WIB
Mayoritas kaum perempuan berstatus sebagai ibu rumah tangga . Mereka banyak yang tidak memiliki penghasilan. Bagaimana cara mereka bila dianjurkan harus bersedekah?

Boleh bersedekah dengan sesuatu yang ada di rumah suami. Aisyah radhiyallahu anha berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كاَنَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ

“Apabila seorang wanita menginfakkan makanan yang ada di rumahnya tanpa merusak, ia akan beroleh pahala infaknya. Demikian pula suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang ia usahakan.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu anhu menyampaikan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهَا نِصْفُ أَجْرِهِ

“Apabila seorang wanita berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya, ia beroleh setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, dipahami bahwa seorang istri boleh menginfakkan harta suaminya walaupun tanpa seizin suaminya. Namun, sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ

“Apabila seorang istri berinfak dari penghasilan suaminya tanpa diperintahkan oleh suaminya, setengah pahalanya untuk si suami.”

Maknanya, tanpa perintah suaminya yang jelas (sharih) tentang ukuran harta yang diinfakkan tersebut, istri harus lebih dahulu telah mendapatkan izin yang bersifat umum, mencakup kadar tersebut dan selainnya.” (Baca juga : Taubatnya Perempuan yang Sering Menangis Bila Menyebut Asma Allah )

Bila si istri atau perempuan itu, tidak memiliki apa-apa lagi untuk disedekahkan, jangan khawatir, karena sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah Ta’ala begitu luas dan tiada henti. Dia menjadikan sedekah bukan hanya sebatas harta. Namun, setiap pintu kebaikan adalah sedekah. Berikut contoh sedekah yang beraneka ragam;

1. Setiap tasbih dan tahmid adalah sedekah.

2. Setiap takbir dan tahlil adalah sedekah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!