Memilih Parfum dengan Prinsip Syariah: Bolehkah yang Beralkohol?
Selasa, 05 November 2024 - 13:42 WIB
Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci. Ilustrasi: AI
PERDEBATAN mengenai status kehalalan dan kenajisan parfum yang mengandung alkohol masih terus bergulir di kalangan umat Islam. Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sejumlah ayat Al-Quran mengatur tentang khamr ( minuman keras ) dan memberikan panduan bagi umat Islam.
Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan bahwa ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat.
Baca juga: Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram.
Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.
Alkohol
Berbagai pendapat mengenai status alkohol dalam parfum telah dikemukakan oleh para ulama.
Dalam konteks ini, kita perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain.
Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.
Fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, diperbolehkan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga berpendapat parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr.
Sejumlah ayat Al-Quran mengatur tentang khamr ( minuman keras ) dan memberikan panduan bagi umat Islam.
Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan bahwa ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat.
Baca juga: Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
Hadis Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram.
Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.
Alkohol
Berbagai pendapat mengenai status alkohol dalam parfum telah dikemukakan oleh para ulama.
Dalam konteks ini, kita perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain.
Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.
Fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, diperbolehkan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga berpendapat parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr.