Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:01 WIB
loading...
Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
Ilustrasi/Ist
A A A
SEBAGAIMANA Islam telah mengharamkan seluruh perbuatan yang dapat membawa kepada haram dengan cara-cara yang nampak, maka begitu juga Islam mengharamkan semua siasat (kebijakan) untuk berbuat haram dengan cara-cara yang tidak begitu jelas dan siasat setan (yakni yang tidak nampak).



Rasulullah SAW pernah mencela orang-orang Yahudi yang membuat suatu kebijakan untuk menghalalkan perbuatan yang dilarang (haram).

Maka Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kamu berbuat seperti perbuatan Yahudi, dan jangan kamu menganggap halal terhadap larangan-larangan Allah walaupun dengan siasat yang paling kecil."



Buku Halal dan Haram dalam Islam karya Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi memberikan salah satu contoh, orang-orang Yahudi dilarang berburu pada hari Sabtu, kemudian mereka bersiasat untuk melanggar larangan ini dengan menggali, sebuah parit pada hari Jum'at supaya pada hari Sabtunya ikan-ikan bisa masuk ke dalam parit tersebut, dan akan diambilnya nanti pada hari Ahad.

Cara seperti ini dipandang halal oleh orang-orang yang memang bersiasat untuk melanggar larangan itu, tetapi oleh ahli-ahli fiqih dipandangnya suatu perbuatan haram, karena motifnya justeru untuk berburu baik dengan jalan bersiasat maupun cara langsung.



Termasuk bersiasat (helah), yaitu menamakan sesuatu yang haram dengan nama lain, dan mengubah bentuk, padahal intinya itu juga. Sebab suatu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa sedikitpun tidak, berarti untuk mengubah hukum hanya cukup dengan mengubah nama, sedang bendanya itu-itu juga; atau dengan mengubah bentuk, padahal hakikat bendanya itu-itu juga.



Oleh karena itu pula, siapapun yang mengubah bentuk dengan niat sekadar siasat supaya dapat makan riba, atau membuat nama baru dengan niat supaya dapat minum arak, maka dosa riba dan arak tidak dapat hilang.

Untuk itulah, maka dalam beberapa Hadis Nabi disebutkan, "Sungguh akan ada satu golongan dari ummatku yang menganggap halal minum arak dengan memberikan nama lain." (Riwayat Ahmad)



Rasulullah juga bersabda, "Akan datang suatu masa di mana manusia menganggap halal riba dengan nama jual-beli."

Adalah salah satu keganjilan di zaman kita sekarang ini banyak orang menamakan tarian porno dengan nama seni tari, arak dinamakan minuman rohani dan riba dinamakan keuntungan dan sebagainya. Wallahu'alam. (
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4493 seconds (0.1#10.140)