Pandangan Para Filsuf tentang Takwil

Selasa, 19 November 2024 - 05:15 WIB
Dengan kata lain, para filsuf menganut teori Nabi telah melakukan "kebohongan untuk kebaikan" (al-kidzb li al mashlahah), seperti yang dituduhkan Ibn Taimiyyah. Karena "pendidikan" itu ditujukan pada kalangan awam, maka kalangan khawas, yakni, para filsuf sendiri, tak seharusnya mengikuti cara awam dalam memahami ajaran agama.

Para flsuf harus melakukan takwil terhadap bunyi-bunyi teks suci baik Kitab maupun Sunnah (Hadis), sedangkan orang awam harus menerimanya menurut apa adanya sesuai dengan bunyi dan makna lahiriah lafalnya itu.

Baca juga: Doa Nabi Yusuf Ketika Diberi Kerajaan dan Ilmu Takwil Mimpi

Para filsuf akan menjadi kafir jika tidak melakukan interpretasi (karena bagi mereka ajaran-ajaran agama tertentu seperti surga dan neraka dalam pengertian fisik itu tidak masuk akal, jadi tertolak).

Dan sebaliknya, orang awam akan menjadi kafir jika melakukan interpretasi, disebabkan sulitnya pemahaman interpretatif yang abstrak itu, yang tak terjangkau kemampuan akal mereka.

Adanya bahaya ini (bahaya kekafiran, baik dari pihak khawas maupun awam), maka Ibn Rusyd berpendapat, takwil harus disimpan dan dirahasiakan untuk kalangan kaum khawas saja. Sehingga sering dikatakan, metode Ibn Rusyd yang membagi manusia dalam golongan khawas dan awam itu akan melahirkan semacam elitisme dalam kehidupan beragama.

Baca juga: Masalah Takwil sebagai Metodologi Penafsiran Al-Qur'an Menurut Nurcholish Madjid
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!