5 Kandungan Utama Surat Al-Maidah Ayat 1-10, Salah Satunya Mengajar Pentingnya Memenuhi Janji
Selasa, 19 November 2024 - 16:43 WIB
Surat Al-Maidah ayat 1-10 mengandung berbagai pesan moral yang relevan untuk kehidupan sehari-hari. Dalam ayat-ayat ini, Allah menekankan pentingnya menjalankan janji, menjaga ketakwaan, hingga menjauhi larangan yang dapat merusak keharmonisan sosial.
Artikel ini akan mengulas lima kandungan utama dari ayat-ayat tersebut yang tidak hanya memberikan panduan spiritual, tetapi juga menginspirasi umat Islam untuk menerapkannya dalam kehidupan.
Salah satunya adalah ajaran pentingnya memenuhi janji sebagai wujud integritas seorang muslim.
Kandungan tersebut terletak pada ayat ke 1 yang berbunyi sebagai berikut :
- Al Maidah (5:1)
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji! 1 Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki..”
Melihat dalam tafsiran Jalalain pada ayat ke-1 surah Al-Maidah. Tafsiran tersebut menjelaskan bahwa orang orang beriman diperintahkan oleh Allah SWT untuk memenuhi janji Baik perjanjian yang terjalin antara mereka dengan Allah maupun dengan sesama manusia.
(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia…
Dengan tafsiran tersebut, dapat diketahui bahwa Allah SWT ingin sekali umatnya untuk menepati janji yang telah terikat antara mereka dengan Allah serta janji yang mereka buat di antara sesama orang beriman.
Melanjutkan tafsiran Jalalain ayat ke-1, tafsiran tersebut lanjut menjelaskan tentang apa hewan yang halal untuk dikonsumsi. Dalam hal ini, hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam, unta dapat dikonsumsi dimana hewan tersebut adalah hewan ternak.
…(Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu)....
Melainkan ayat 1 dimana ayat tersebut menjelaskan hewan yang halal untuk dikonsumsi, ayat ke-3 menjelaskan hewan yang termasuk haram dimata Allah SWT.
Al-Maidah (5:3)
Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Artikel ini akan mengulas lima kandungan utama dari ayat-ayat tersebut yang tidak hanya memberikan panduan spiritual, tetapi juga menginspirasi umat Islam untuk menerapkannya dalam kehidupan.
Salah satunya adalah ajaran pentingnya memenuhi janji sebagai wujud integritas seorang muslim.
5 Kandungan Ayat Surah Al- Maidah Ayat 1-10
1. Pentingnya Memenuhi Janji dan Perjanjian
Kandungan pertama yang dapat diketahui dari Ayat 1-10 dari surah Al- Maidah yaitu bagaimana pentingnya bagi umat muslim untuk memenuhi sebuah perjanjian yang telah dibuat di antara mereka.Kandungan tersebut terletak pada ayat ke 1 yang berbunyi sebagai berikut :
- Al Maidah (5:1)
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَـٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji! 1 Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki..”
Melihat dalam tafsiran Jalalain pada ayat ke-1 surah Al-Maidah. Tafsiran tersebut menjelaskan bahwa orang orang beriman diperintahkan oleh Allah SWT untuk memenuhi janji Baik perjanjian yang terjalin antara mereka dengan Allah maupun dengan sesama manusia.
(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia…
Dengan tafsiran tersebut, dapat diketahui bahwa Allah SWT ingin sekali umatnya untuk menepati janji yang telah terikat antara mereka dengan Allah serta janji yang mereka buat di antara sesama orang beriman.
2. Kehalalan dan Keharaman Konsumsi Hewan
Pada ayat 1 juga menjelaskan hewan yang halal untuk dikonsumsi, akan tetapi dijelaskan juga pada ayat ke 3 tentang hewan yang dilarang (haram) untuk dikonsumsi.Melanjutkan tafsiran Jalalain ayat ke-1, tafsiran tersebut lanjut menjelaskan tentang apa hewan yang halal untuk dikonsumsi. Dalam hal ini, hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam, unta dapat dikonsumsi dimana hewan tersebut adalah hewan ternak.
…(Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu)....
Melainkan ayat 1 dimana ayat tersebut menjelaskan hewan yang halal untuk dikonsumsi, ayat ke-3 menjelaskan hewan yang termasuk haram dimata Allah SWT.
Al-Maidah (5:3)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَـٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍۢ لِّإِثْمٍۢ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٣
Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”