Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan

Rabu, 20 November 2024 - 08:40 WIB
Melanjutkan atau membatalkan pertunangan adalah hak setiap individu baik pria maupun wanita, dan keputusan tersebut harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran. Foto ilustrasi/pixabay
Hukum wanita membatalkan pertunangan dalam Islam penting diketahui oleh kaum muslim. Hal ini menyangkut adab dan etika pernikahan yang akan dijalani nantinya.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya , Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon memberikan penjelasan tegas mengenai masalah ini. Dalam salah satu tausiyahnya di kanal Youtube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, bahwapernikahanadalah salah satu perjanjian yang sangat penting di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, perjanjian tersebut seharusnya tidak dibatalkan begitu saja, kecuali ada alasan yang sangat kuat dan jelas.

"Akan tetapi, jika terdapat alasan yang jelas dan kuat, seperti menemukan suatu hal yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sejalan dengan syariat, maka keputusan untuk mengakhiri pertunangan bisa diterima, "ungkap Buya Yahya.

Karena itu, untuk pasangan calon oengantin penting diperhatikan dengan seksama calon pasangannya sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Buya Yahya menyarankan agar keluarga kedua belah pihak benar-benar mengetahui dan memastikan bahwa pasangan yang akan dipilih adalah yang terbaik.

Menurut Buya Yahya, sering kali, pada masa pertunangan, muncul godaan dan gangguan dari setan yang bisa mempengaruhi keputusan seseorang. "Setan sering datang pada masa tunangan, dan itu bisa membuat kita ragu-ragu. Sebelum kamu melangkah lebih jauh, pastikan semuanya baik-baik saja, baik itu keluarga maupun diri kamu sendiri," ujar ulama kharismatik ini.

Dalam pandangannya, semakin lama masa tunangan, semakin besar peluang bagi gangguan tersebut untuk datang, dan pada akhirnya bisa menyebabkan pertunangan berakhir di tengah jalan.

Buya Yahya juga menekankan bahwa jika pada saat pertunangan, seseorang merasa ragu atau menemukan hal-hal yang kurang sesuai dengan ajaran agama, maka tidak ada salahnya untuk membatalkan pertunangan tersebut. "Kalau calon pasangan memang tidak layak, kenapa harus dipaksakan? Kalau dalam pernikahan bisa ada cerai, apalagi dalam pertunangan," tegasnya.

Menurutnya, jika pasangan calon tidak memenuhi kriteria syariat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan hubungan tersebut. Buya Yahya menambahkan bahwa pernikahan seharusnya didasarkan pada kesepakatan yang kuat dan keselarasan antara pasangan dalam menjalani kehidupan bersama.

Selain itu, Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam pernikahan, kedua belah pihak harus memahami tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan pertunangan harus diambil dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. "Jangan memaksakan diri jika memang tidak cocok, karena hidup dalam pernikahan itu bukan hanya sekedar kontrak, tapi juga tanggung jawab yang sangat berat," tambahnya.

Tak Perlu Takut Tapi Harus Bijak

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hubungan yang dibangun atas dasar paksaan atau ketidakcocokan hanya akan membawa masalah di masa depan. "Jangan takut untuk membatalkan pertunangan jika memang sudah merasa tidak pantas," katanya.

Lebih baik mengakhiri hubungan yang tidak sesuai daripada melanjutkan ke jenjang pernikahan yang penuh ketidakpastian.

Bagi Buya Yahya, hal terpenting adalah menjaga prinsip dalam menjalani hidup, terutama dalam memilih pasangan hidup. Dia mengingatkan agar setiap orang, baik wanita maupun pria, tidak ragu untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk dirinya sendiri, meskipun itu berarti harus membatalkan pertunangan.

Buya Yahya juga mengingatkan bahwa keputusan untuk membatalkan pertunangan harus diambil dengan bijak. Tidak boleh ada keputusan yang terburu-buru tanpa pertimbangan matang. Sebaiknya, segala keputusan yang diambil harus berdasarkan alasan yang jelas dan masuk akal, bukan hanya berdasarkan perasaan sementara atau pengaruh dari orang lain.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa Allah telah memberikan kebebasan kepada umat-Nya untuk membuat keputusan dalam hidup, termasuk dalam masalah pernikahan dan pertunangan. Namun, keputusan tersebut harus berdasarkan prinsip syariat dan tidak boleh melanggar hukum-hukum agama yang telah ditetapkan.

Jika pasangan calon memiliki masalah yang serius atau tidak sesuai dengan norma agama, Buya Yahya menyarankan agar tidak meneruskan hubungan tersebut. "Jika sudah jelas ada pelanggaran terhadap aturan agama, lebih baik putuskan saja," kata Buya Yahya. Menurutnya, melanjutkan hubungan yang tidak sesuai dengan ajaran agama hanya akan membawa kerugian di dunia dan akhirat.

Buya Yahya menilai, dalam menjalani hidup berkeluarga, setiap individu harus memahami bahwa pernikahan adalah amanah besar yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, memilih pasangan hidup yang baik dan sesuai dengan ajaran agama adalah hal yang sangat penting.

Sebelum melangkah lebih jauh dalam hubungan, Buya Yahya mengingatkan agar setiap pasangan benar-benar mengenal satu sama lain dan memastikan bahwa hubungan tersebut didasarkan pada niat yang baik dan sesuai dengan syariat. "Jangan sampai kita terjebak dalam hubungan yang tidak sehat hanya karena takut membatalkan pertunangan," tambahnya.

Secara tegas Buya Yahya menyebutkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan pertunangan adalah hak setiap individu, dan keputusan tersebut harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran. "Yang terpenting jangan sampai keputusan yang salah justru membawa penyesalan di kemudian hari," pungkasnya.

(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اَوَلَا يَرَوۡنَ اَنَّهُمۡ يُفۡتَـنُوۡنَ فِىۡ كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً اَوۡ مَرَّتَيۡنِ ثُمَّ لَا يَتُوۡبُوۡنَ وَلَا هُمۡ يَذَّكَّرُوۡنَ
Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, namun mereka tidak (juga) bertobat dan tidak (pula) mengambil pelajaran?

(QS. At-Taubah Ayat 126)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More