Hukum Wanita Membatalkan Pertunangan

Minggu, 22 Desember 2024 - 14:00 WIB
Melanjutkan atau membatalkan pertunangan adalah hak setiap individu baik pria maupun wanita, dan keputusan tersebut harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran. Foto ilustrasi/pixabay
Hukum wanita membatalkan pertunangan dalam Islam penting diketahui oleh kaum muslim. Hal ini menyangkut adab dan etika pernikahan yang akan dijalani nantinya.

KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya , Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon memberikan penjelasan tegas mengenai masalah ini. Dalam salah satu tausiyahnya di kanal Youtube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan, bahwapernikahanadalah salah satu perjanjian yang sangat penting di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, perjanjian tersebut seharusnya tidak dibatalkan begitu saja, kecuali ada alasan yang sangat kuat dan jelas.

"Akan tetapi, jika terdapat alasan yang jelas dan kuat, seperti menemukan suatu hal yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sejalan dengan syariat, maka keputusan untuk mengakhiri pertunangan bisa diterima, "ungkap Buya Yahya.

Karena itu, untuk pasangan calon oengantin penting diperhatikan dengan seksama calon pasangannya sebelum melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Buya Yahya menyarankan agar keluarga kedua belah pihak benar-benar mengetahui dan memastikan bahwa pasangan yang akan dipilih adalah yang terbaik.

Menurut Buya Yahya, sering kali, pada masa pertunangan, muncul godaan dan gangguan dari setan yang bisa mempengaruhi keputusan seseorang. "Setan sering datang pada masa tunangan, dan itu bisa membuat kita ragu-ragu. Sebelum kamu melangkah lebih jauh, pastikan semuanya baik-baik saja, baik itu keluarga maupun diri kamu sendiri," ujar ulama kharismatik ini.

Dalam pandangannya, semakin lama masa tunangan, semakin besar peluang bagi gangguan tersebut untuk datang, dan pada akhirnya bisa menyebabkan pertunangan berakhir di tengah jalan.

Buya Yahya juga menekankan bahwa jika pada saat pertunangan, seseorang merasa ragu atau menemukan hal-hal yang kurang sesuai dengan ajaran agama, maka tidak ada salahnya untuk membatalkan pertunangan tersebut. "Kalau calon pasangan memang tidak layak, kenapa harus dipaksakan? Kalau dalam pernikahan bisa ada cerai, apalagi dalam pertunangan," tegasnya.

Menurutnya, jika pasangan calon tidak memenuhi kriteria syariat atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan hubungan tersebut. Buya Yahya menambahkan bahwa pernikahan seharusnya didasarkan pada kesepakatan yang kuat dan keselarasan antara pasangan dalam menjalani kehidupan bersama.

Selain itu, Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam pernikahan, kedua belah pihak harus memahami tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, keputusan untuk melanjutkan atau membatalkan pertunangan harus diambil dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. "Jangan memaksakan diri jika memang tidak cocok, karena hidup dalam pernikahan itu bukan hanya sekedar kontrak, tapi juga tanggung jawab yang sangat berat," tambahnya.

Tak Perlu Takut Tapi Harus Bijak

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hubungan yang dibangun atas dasar paksaan atau ketidakcocokan hanya akan membawa masalah di masa depan. "Jangan takut untuk membatalkan pertunangan jika memang sudah merasa tidak pantas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!