Hukum Wanita Menawarkan Diri untuk Dinikahi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Sebenarnya seorang wanita yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela. Foto ilustrasi/ist
Hukum wanita menawarkan diri untuk dinikahi ini penting diketahui dan dipahami kaum muslim dan muslimah. Sebenarnya seorang wanita yang mengagumi laki-laki baik dan saleh kemudian menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah hal yang tercela.

Sebagian orang di zaman ini mungkin memandang rendah apabila wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi laki-laki. Padahal di zaman Rasulullah, hal itu pernah terjadi.

Diterangkan dalam banyak riwayat, pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh lelaki yang saleh, sebagaimana dalam sebuah hadis panjang riwayat Imam Al-Bukhari dijelaskan:

Ada seorang wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata:

يا رسول الله ألك بي حاجة


"Wahai Rasulullah, adakah engkau ingin kepadaku?"

Mendengar itu, anak perempuan Anas, Sahabat Nabi berkata:

ما أقل حياءك واسوأتاه واسوأتاه


"Alangkah sedikitnya rasa malu wanita itu!"

Maka spontan sang ayah (Anas) menasehati putrinya dengan berkata:

هي خير منك رغبت في النبي صلى الله عليه و سلم فعرضت عليه نفسها


"Wanita ini lebih baik daripada kamu, sebab ia suka kepada Nabi hingga ia menghibahkan dirinya kepada Beliau."

Baca juga: Anjuran Berpenampilan Rapi dan Bersih bagi Muslimah, Begini Dalilnya!
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!