Apakah Ujung Pakaian Muslimah Menyapu Tanah, Najis?

Jum'at, 04 Juli 2025 - 08:51 WIB
Banyak kita temui kaum muslimah yang memakai pakaian syari, dengan gamis dan kerudung panjang. Bahkan, pakaian pajang mereka seperti menyapu lantai atau tanah yang dipijakinya. Foto istimewa
Sebagai muslimah dengan hijab yang panjang, kadang kain yang menjulur sampai mata kaki, terkena genangan air dan juga lumpur. Lantas, bagaimana hukumnya jika ujung kain dari gaun yang digunakan muslimah tersebut bersentuhan dengan tanah atau lumpur? Sahkah pakaiannya bila dipakai salat?

Banyak kita temui kaum muslimah yang memakai pakaian syar'i , dengan gamis dan kerudung panjang. Bahkan, pakaian pajang mereka seperti menyapu lantai atau tanah yang dipijakinya. Bila musim hujan, mungkin air yang tergenang pun bisa mengenai pakaian muslimah tersebut.

Menurut Ibnu Rusy dalam Bidayatul Mujtahid, status ujung kain yang bersentuhan dengan tanah adalah ma’fu (dimaafkan, ditolelir). Begitu juga dengan ujung kain yang bersentuhan dengan tanah yang basah, asalkan tanah yang dilewati sesudah tanah yang basah tersebut kondisinya bersih atau suci, maka statusnya tetap ma’fu.

Pakaian yang terkena lumpur ini dimaafkan karena Islam tidak ingin memberatkan seseorang ketika akan menegakkan ibadah. agama Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam, terutama bagi umat Islam itu sendiri. Jadi, Islam selain memberi syarat-syarat yang perlu di penuhi dalam memenuhi kewajiban sebagai umat, Islam juga memberikan kemudahan dalam setiap situasi tertentu. Termasuk dengan najis yang dibawa dari percikan-percikan air hujan yang sulit dihindari oleh kita.

Dalam Kitab Al-Wajiz karya Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa :

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا


Artinya: “Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Abu Dawud telah mengetengahkan Hadis yang menyebutkan bahwa seorang wanita dari kalangan bani Abdul Asyhal berkata: “Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya jalan yang kami lalui menuju masjid dalam kondisi kotor. Maka bagaimana kami harus berbuat jika terjadi hujan?’ Rasulullah lalu bersabda :

"Bukankah sesudah jalan tersebut ada jalan lain yang tanahnya suci?’ Wanita tersebut menjawab: ‘Benar.’ Nabi bersabda: ‘Yang ini dengan yang itu."

Maksudnya, najis yang berasal dari jalan yang satu secara otomatis dibersihkan dengan tanah suci yang berada di jalan yang lain itu. Hal ini senada dengan penjelasan Rasul lainnya dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahli Hadits yang Empat selain Nasa’i dari Ummu Salamah, bahwa seorang wanita pernah berkata kepadanya :

“Sesungguhnya pancung (ujung) kainku panjang dan jika berjalan aku melewati tempat yang kotor. Bagaimana ini?” Lantas ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda : “Tanah suci yang ada di jalan sesudah jalan yang kotor itu otomatis menjadi pembersihnya.”

Baca juga: Haruskah Pakaian Syar'i Muslimah Berwarna Hitam?

Namun, ada hal yang harus Anda perhatikan dan pahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang seluruhnya basah atau cair.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!