7 Jenis Pernikahan Hukumnya Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Selasa, 18 November 2025 - 05:23 WIB
Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, salah satunya pernikahan mutah. Foto ilustrasi/ist
Ternyata ada jenis-jenis pernikahan yang wajib dibatalkan karena hukumnya haram dan telah dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, disebutkan Di antara pernikahan- pernikahan yang tidak sah yang dilarang Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, sebagai berikut :
Sehingga pernikahan mut'ah tidak sah. Jadi wajib dibatalkan kapan saja terjadi, mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.
(1) Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).
Baca juga: 6 Ayat Al Quran Penyembuh Segala Penyakit
Hukum pernikahan syighar adalah dibatalkan sebelum laki-laki mengauli wanitanya. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya maka pernikahannya tetap dibatalkan jia pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Tetapi jika telah menggunakan mahar maka pernikahan lanjut dan tidak dibatalkan.
Dalam buku fiqih berjudul Minhajul Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, disebutkan Di antara pernikahan- pernikahan yang tidak sah yang dilarang Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam, sebagai berikut :
1. Pernikahan mut'ah
Yaitu pernikahan sampai batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Contoh : Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun. Dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib dikatakan bahwa Rasulullah Shallalhu 'Alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas larangan seorang laki-laki menikahi wanita secara mut'ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis ini disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.Sehingga pernikahan mut'ah tidak sah. Jadi wajib dibatalkan kapan saja terjadi, mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.
2. Pernikahan syighar
Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya, baik disebutkan maharnya atau tidak disebutkan. Dalil hadisnya adalah :(1) Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).
Baca juga: 6 Ayat Al Quran Penyembuh Segala Penyakit
Hukum pernikahan syighar adalah dibatalkan sebelum laki-laki mengauli wanitanya. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya maka pernikahannya tetap dibatalkan jia pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Tetapi jika telah menggunakan mahar maka pernikahan lanjut dan tidak dibatalkan.
Lihat Juga :