Banyak Maslahat, Sekjen Kemenag Ajak Masyarakat Biasakan Wakaf Uang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:42 WIB
2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku

3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI

4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:

- 2 orang saksi

- 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)

5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) Bagi Wakaf Uang dengan Nominal Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)

6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!