Hukum Penjarahan dalam Islam, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Senin, 01 September 2025 - 12:30 WIB
Baca juga: Prabowo Perintahkan Polri dan TNI Tindak Tegas Pelaku Penjarahan

Lantas bagaimana hukumnya? Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penjarahan berbeda dengan pencurian (sariqah). Jika pencurian dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemilik barang, maka penjarahan dilakukan secara terang-terangan, bahkan kadang disertai dengan kekerasan.

Karena itu, hukum menjarah adalah haram, apabila dilakukan terhadap harta pribadi atau milik orang lain tanpa kerelaan. Begitupun, haram juga jika menjarah kepemilikan barang negara, kantor dan sebagainya. Pelakunya berdosa besar dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum syariat maupun hukum positif negara.

Larangan menjarah ditegaskan Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَقُولُ كَانَ أَبُو بَكْرٍ يُلْحِقُ مَعَهُنَّ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ


Artinya: Dari Abu Hurairah, lalu ia berkata: “Abu Bakar menambahkan dalam hadits tersebut dengan redaksi: ‘Tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang karenanya orang-orang memandangnya sebagai orang yang terpandang, ketika dia merampas harta tersebut dalam keadaan mukmin.’” (H.R. al-Bukhari, No. 5150).

Hadis ini menegaskan bahwa merampas atau menjarah harta orang lain adalah perbuatan yang bertentangan dengan iman. Dengan kata lain, orang yang melakukan penjarahan telah mengkhianati nilai-nilai keimanan yang seharusnya dijaga.

Kategori Dosa Besar

Seperti dilansir laman Bincang Syariah, ulama memberikan pandangan tentang larangan mengambil harta dengan cara batil. Seperti pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, yang menempatkan perbuatan merampas harta orang lain sebagai salah satu dosa besar.

Baca juga: Doa untuk Menghimpun Kebaikan yang Diajarkan Rasulullah SAw, Yuk Amalkan!

Imam Ibnu Hajar lantas mengutip firman Allah SWT:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!