4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
Rabu, 03 September 2025 - 18:34 WIB
Ilmu fiqih sendiri ternyata terbagi menjadi 4 macam secara garis besarnya, yakni fiqih ibadah, fiqih muamalat, fiqih munakahat dan fiqih jinayat. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, ada 4 macam ilmu fiqih yang penting diketahui dan dipelajari oleh kaum muslimin. Apa sebenarnya fiqih ini dan bagaimana pengertiaannya? Selain itu, adakah dalil yang mengharuskan belajar fiqih ini?
Fiqih sendiri memiliki definisi yang berbeda di kalangan ulama 4 mazhab . Imam Abu Hanifah misalnya, mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan diri dan juga mengetahui hak dan kewajibannya. Ulama lain juga ada yang mendefiniskan bahwa Fiqih merupakan pengertian dari syari’at dan berarti tahu dan paham.
Cukup kompleks dalam terminologinya, sehingga masing-masing ajaran berbeda-beda. Pengertian Fiqih juga kembali pada masing-masing aturan seperti fiqih muamalah, fiqih pernikahan ataupun penggunaan dan fungsi yang beragam.
Dalam ibadah sendiri terbagi menjadi beberapa:
-Ibadah yang berkaitan dengan hati
-Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan misalnya salat, zakat, haji dan lainnya
-Ibadah yang menggunakan lisan yaitu Al Quran
Baca juga: Ahli Fiqih Makin Langka, Benarkah Tanda Akhir Zaman?
Fiqih sendiri memiliki definisi yang berbeda di kalangan ulama 4 mazhab . Imam Abu Hanifah misalnya, mendefinisikan Fiqih sebagai pengetahuan diri dan juga mengetahui hak dan kewajibannya. Ulama lain juga ada yang mendefiniskan bahwa Fiqih merupakan pengertian dari syari’at dan berarti tahu dan paham.
Cukup kompleks dalam terminologinya, sehingga masing-masing ajaran berbeda-beda. Pengertian Fiqih juga kembali pada masing-masing aturan seperti fiqih muamalah, fiqih pernikahan ataupun penggunaan dan fungsi yang beragam.
Macam – Macam Fiqih
Ilmu fiqih sendiri ternyata terbagi menjadi 4 macam secara garis besarnya. Seperti dilansir laman dalamislam, dijelaskan bahwa ada 4 macam ilmu Fiqih. Berikut jenis dan dalil-dalilnya:1. Fiqih Ibadah
Ada beberapa ibadah masuk kedalam ilmu fiqih. Ibadah harus diiringi dengan niat yang ikhlas, selain itu ibadah ditujukan pada taat kepada Allah dan melaksanakan perintahnya.Dalam ibadah sendiri terbagi menjadi beberapa:
-Ibadah yang berkaitan dengan hati
-Ibadah yang berkaitan dengan anggota badan misalnya salat, zakat, haji dan lainnya
-Ibadah yang menggunakan lisan yaitu Al Quran
Baca juga: Ahli Fiqih Makin Langka, Benarkah Tanda Akhir Zaman?
2. Fiqih Muamalat
Muamalat menjadi salah satu peraturan agama yang sangat populer, dimana muamalat mempelajari mengenai hak dan kewajiban manusia. Misalnya tukar menukar barang, dan juga muamalat membahas mengenai hal yang bersifat ikhlas, tidak merugikana masyarakat dengan perdzoliman dan hal lainnya.3. Fiqih Munakahat
Undang-undang perkawinan, dimana munakahat merupakan salah satu pergaulan antara laki-laki dan juga perempuan yang bukan mahram sehingga dibahas mengenai pertikaian juga. Termasuk rumah tangga yang mengatur segala kebutuhan dan aturannya. Agama menjelaskan bahwa syariat ini lengkap sehingga salah satu ilmu fiqih ini sangat berguna.4. Fiqih Jinayat
Jinayat merupakan salah satu kajian hukum yang membahas mengenai kejahatan seperti larangan islam tentang judi. Hukum jinayat merupakan hukum yang lebih mengarah ke pidana dan larangan yang sangat jelas Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan sebagai berikut :Lihat Juga :