Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:15 WIB
loading...
Hukum menikah di bulan Safar menurut Islam diperbolehkan bahkan ada yang berpendapat sunnah. Tidak ada masalah dalam Islam untuk melakukan akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan di bulan safar. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bulan Safar masih banyak dipahami sebagai bulan yang membawa kesialan, termasuk dalam urusan pernikahan. Sebagian masyarakat meyakini larangan melakukan pernikahan di bulan kedua dalam Kalender Hijriyah tersebut. Bagaimana sebenarnya hal tersebut dalam pandangan Islam?
Hukum menikah di bulan Safar menurut Islam diperbolehkan bahkan ada yang berpendapat sunnah. Tidak ada masalah dalam Islam untuk melakukan akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan di bulan safar.
Bulan Safar , sebagaimana bulan-bulan lainnya, memiliki kebaikan tersendiri. Bahkan sebagian ulama menyebut bulan Safar sebagai Shafarul Khair, atau bulan yang memiliki banyak kebaikan. Sementara itu, sebagian masyarakat menjadikan bulan Safar sebagai bulan pantangan untuk hajat yang mulia tersebut. Konon, menurut orang yang mempercayai kepercayaan itu, menikah di bulan Safar dianggap kurang baik karena wataknya yang kekurangan dan banyak utang. Mempelai yang menikah di bulan Safar bisa jadi sering mengalami kegagalan dalam usahanya sehingga selalu kekurangan secara finansial.
Kepercayaan tersebut jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab bulan Safar justru bulan yang baik untuk menikah. Menurut ulama Syafiiyah, selain bulan Syawal, bulan Safar termasuk bulan yang disunnahkan untuk melakukan akad nikah .
Baca juga: Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Hal ini karena Nabi Muhammad SAW menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayyidina Ali bin Abi Thaib di bulan Safar. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatuz Zain. "Dan disunnahkan menikah di bulan Syawal dan Safar karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Safar."
Ini berdasarkan hadis yang disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa Al-Zuhri meriwayatkan hadis berikut;
artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Safar pada 12 bulan awal dari hijrah.
Adapun anggapan bahwa menikah di bulan safar bisa menyebabkan kekurangan secara finansial atau kegagalan dalam bisnis, maka hal itu anggapan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Masyarakat Arab jahiliyyah dulu juga mempercayai Safar sebagai bulan penuh kesialan, kemalangan dan hal-hal buruk lainnya. Mereka percaya bahwa pada bulan tersebut, akan datang berbagai kemalangan yang dapat menimpa siapa saja. Kepercayaan tersebut bahkan tetap ada sampai masa Rasulullah SAW.
Akan tetapi sebagian orang Arab dulu mengartikan Safar juga sebagai sejenis penyakit dalam perut, berbentuk ulat besar yang mematikan. Karena kepercayaan itu pulalah orang Arab dulu menganggap Safar sebagai bulan sial atau bulan nahas.
Hukum menikah di bulan Safar menurut Islam diperbolehkan bahkan ada yang berpendapat sunnah. Tidak ada masalah dalam Islam untuk melakukan akad nikah atau mengadakan pesta pernikahan di bulan safar.
Bulan Safar , sebagaimana bulan-bulan lainnya, memiliki kebaikan tersendiri. Bahkan sebagian ulama menyebut bulan Safar sebagai Shafarul Khair, atau bulan yang memiliki banyak kebaikan. Sementara itu, sebagian masyarakat menjadikan bulan Safar sebagai bulan pantangan untuk hajat yang mulia tersebut. Konon, menurut orang yang mempercayai kepercayaan itu, menikah di bulan Safar dianggap kurang baik karena wataknya yang kekurangan dan banyak utang. Mempelai yang menikah di bulan Safar bisa jadi sering mengalami kegagalan dalam usahanya sehingga selalu kekurangan secara finansial.
Kepercayaan tersebut jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab bulan Safar justru bulan yang baik untuk menikah. Menurut ulama Syafiiyah, selain bulan Syawal, bulan Safar termasuk bulan yang disunnahkan untuk melakukan akad nikah .
Baca juga: Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Hal ini karena Nabi Muhammad SAW menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayyidina Ali bin Abi Thaib di bulan Safar. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatuz Zain. "Dan disunnahkan menikah di bulan Syawal dan Safar karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Safar."
Ini berdasarkan hadis yang disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, bahwa Al-Zuhri meriwayatkan hadis berikut;
أَنَّ رَسُولَ الله- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ الْهِجْرَةِ
artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali di bulan Safar pada 12 bulan awal dari hijrah.
Adapun anggapan bahwa menikah di bulan safar bisa menyebabkan kekurangan secara finansial atau kegagalan dalam bisnis, maka hal itu anggapan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Masyarakat Arab jahiliyyah dulu juga mempercayai Safar sebagai bulan penuh kesialan, kemalangan dan hal-hal buruk lainnya. Mereka percaya bahwa pada bulan tersebut, akan datang berbagai kemalangan yang dapat menimpa siapa saja. Kepercayaan tersebut bahkan tetap ada sampai masa Rasulullah SAW.
Pengertian Safar
Safar sendiri dalam bahasa Arab berarti “kosong”, makna ini merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab dulu yang terbiasa berpergian meninggalkan rumah untuk mengumpulkan makanan ataupun untuk keperluan perang.Akan tetapi sebagian orang Arab dulu mengartikan Safar juga sebagai sejenis penyakit dalam perut, berbentuk ulat besar yang mematikan. Karena kepercayaan itu pulalah orang Arab dulu menganggap Safar sebagai bulan sial atau bulan nahas.
Lihat Juga :