Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!

Rabu, 17 September 2025 - 09:56 WIB
5. Saudara laki-laki sekandung

6. Saudara laki-laki sebapak

7. Saudara laki-laki seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

10. Suami

11. Paman sekandung

12. Paman sebapak

13. Anak dari paman laki-laki sekandung

14. Anak dari paman laki-laki sebapak

15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Sedangkan paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya, disepakati tidak mendapat harta waris.

Rincian Ahli waris perempuan :

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

4. Nenek / ibunya ibu

5. Nenek / ibunya bapak

6. Nenek / ibunya kakek

7. Saudari sekandung

8. Saudari sebapak

9. Saudari seibu

10. Isteri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!