Bolehkah Melaksanakan Salat Jenazah setelah Ashar?
Selasa, 07 Oktober 2025 - 14:40 WIB
Beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar., namun untuk salat jenazah diperbolehkan karena alasannya jelas. Foto ilustrasi/ist
Bolehkah melaksanakan salat jenazah setelah ashar atau waktu ashar? Pertanyaan ini mengemuka mengingat ada waktu terlarang untuk mendirikan salat. Berikut penjelasannya.
Seperti diketahui dari beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar. Lantas, bagaimana hukum mengerjakan salat jenazah setelah Salat Ashar?
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, salat sunnah bakda Ashar atau waktu terlarang lainnya apabila dilakukan karena ada sebabnya boleh. Ini pendapat Syafi'iyyah bahkan dianggap ijma' para sahabat Nabi. Sebab mereka salat jenazah bakda Ashar dan tidak ada yang mengingkari.
Imam An-Nawawi mengatakan:
"Sesungguhnya larangan tersebut adalah bersifat umum, jika dilakukan tanpa sebab. Justru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sholat setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah zhuhur. Maka larangan ini tidak berlaku jika sholat tersebut memiliki sebab. Dan sholat tersebut tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apapun. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan ketika beliau sedang khutbah Jumat kepada orang yang masuk ke masjid dan duduk, untuk melaksanakan salat dua rakaat. Padahal, shalat ketika khutbah adalah terlarang, kecuali Tahiyatul Masjid (ada sebab)." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 34)
Baca juga: Salat Jenazah, Bacaan Niat dan Pahalanya yang Luar Biasa
Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata:
" Salat jenazah itu berbeda dengan semua salat wajib lainnya, yakni dia tidak disyaratkan dilakukan pada waktu tertentu. Bahkan dia boleh dilaksanakan di semua waktu sepanjang jenazah itu ada, walau pada waktu-waktu dilarangnya sholat." (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 522)
Imam An-Nawawi mengklaim adanya ijma' (kesepakatan) para ulama tentang bolehnya salat di waktu tersebut.
"Sebagian mereka berkata: Maksud dari ‘menguburkan’ adalah salat jenazah, ini adalah pendapat yang lemah. Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’, maka tidak boleh menafsirkan hadis jika dengan pemahaman menyelesihi ijma’. Tetapi yang benar maknanya adalah menyengaja mengakhirkan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana mengakhirkan Ashar tanpa udzur sampai matahari menguning, itulah salatnya kaum munafik, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sedangkan jika menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu tanpa disengaja, maka tidaklah makruh." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 190)
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Seperti diketahui dari beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan salat adalah pada bakda (setelah) Ashar. Lantas, bagaimana hukum mengerjakan salat jenazah setelah Salat Ashar?
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, salat sunnah bakda Ashar atau waktu terlarang lainnya apabila dilakukan karena ada sebabnya boleh. Ini pendapat Syafi'iyyah bahkan dianggap ijma' para sahabat Nabi. Sebab mereka salat jenazah bakda Ashar dan tidak ada yang mengingkari.
Imam An-Nawawi mengatakan:
أَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ عَمَّا لَا سَبَب لَهُ ؛ لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بَعْد الْعَصْر رَكْعَتَيْنِ قَضَاء سُنَّة الظُّهْر ، فَخَصَّ وَقْت النَّهْي وَصَلَّى بِهِ ذَات السَّبَب ، وَلَمْ يَتْرُك التَّحِيَّة فِي حَال مِنْ الْأَحْوَال ، بَلْ أَمَرَ الَّذِي دَخَلَ الْمَسْجِد يَوْم الْجُمُعَة وَهُوَ يَخْطُب فَجَلَسَ أَنْ يَقُوم فَيَرْكَع رَكْعَتَيْنِ ، مَعَ أَنَّ الصَّلَاة فِي حَال الْخُطْبَة مَمْنُوع مِنْهَا إِلَّا التَّحِيَّة
"Sesungguhnya larangan tersebut adalah bersifat umum, jika dilakukan tanpa sebab. Justru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sholat setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah zhuhur. Maka larangan ini tidak berlaku jika sholat tersebut memiliki sebab. Dan sholat tersebut tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apapun. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan ketika beliau sedang khutbah Jumat kepada orang yang masuk ke masjid dan duduk, untuk melaksanakan salat dua rakaat. Padahal, shalat ketika khutbah adalah terlarang, kecuali Tahiyatul Masjid (ada sebab)." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 34)
Baca juga: Salat Jenazah, Bacaan Niat dan Pahalanya yang Luar Biasa
Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata:
وتختلف عن سائر الصلوات المفروضة، في أنه لا يشترط فيها الوقت، بل تؤدى في جميع الاوقات متى حضرت، ولو في أوقات النهي
" Salat jenazah itu berbeda dengan semua salat wajib lainnya, yakni dia tidak disyaratkan dilakukan pada waktu tertentu. Bahkan dia boleh dilaksanakan di semua waktu sepanjang jenazah itu ada, walau pada waktu-waktu dilarangnya sholat." (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 522)
Imam An-Nawawi mengklaim adanya ijma' (kesepakatan) para ulama tentang bolehnya salat di waktu tersebut.
قَالَ بَعْضهمْ : إِنَّ الْمُرَاد بِالْقَبْرِ صَلَاة الْجِنَازَة وَهَذَا ضَعِيف ، لِأَنَّ صَلَاة الْجِنَازَة لَا تُكْرَه فِي هَذَا الْوَقْت بِالْإِجْمَاعِ فَلَا يَجُوز تَفْسِير الْحَدِيث بِمَا يُخَالِف الْإِجْمَاع ، بَلْ الصَّوَاب أَنَّ مَعْنَاهُ تَعَمُّد تَأْخِير الدَّفْن إِلَى هَذِهِ الْأَوْقَات كَمَا يُكْرَه تَعَمُّد تَأْخِير الْعَصْر إِلَى اِصْفِرَار الشَّمْس بِلَا عُذْر ، وَهِيَ صَلَاة الْمُنَافِقِينَ كَمَا سَبَقَ فِي الْحَدِيث الصَّحِيح ( قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا ) فَأَمَّا إِذَا وَقَعَ الدَّفْن فِي هَذِهِ الْأَوْقَات بِلَا تَعَمُّد فَلَا يُكْرَه
"Sebagian mereka berkata: Maksud dari ‘menguburkan’ adalah salat jenazah, ini adalah pendapat yang lemah. Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’, maka tidak boleh menafsirkan hadis jika dengan pemahaman menyelesihi ijma’. Tetapi yang benar maknanya adalah menyengaja mengakhirkan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana mengakhirkan Ashar tanpa udzur sampai matahari menguning, itulah salatnya kaum munafik, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sedangkan jika menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu tanpa disengaja, maka tidaklah makruh." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 190)
Baca juga: Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?
(wid)
Lihat Juga :