Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama

Senin, 06 Juli 2026 - 10:27 WIB
loading...
Mengawetkan Jenazah...
Dalam Islam, pengawetan jenazah boleh dilakukan akan tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemakaman hanya demi kepentingan yang tidak mendesak. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mengawetkan jenazah agar tidak cepat membusuk kerap dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk kepentingan otopsi, proses identifikasi, penyelidikan hukum, atau menunggu pemulangan jenazah dari luar negeri. Lantas, bagaimana hukum mengawetkan jenazah menurut syariat Islam ?

Pada dasarnya, Islam tidak melarang pengawetan jenazah selama dilakukan karena adanya kebutuhan yang dibenarkan dan bertujuan untuk kemaslahatan. Bahkan, para ulama menjelaskan bahwa menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat mengalami pembusukan diperbolehkan apabila memang diperlukan.

Dianjurkan Penggunaan Kapur Barus

Dalam literatur fikih mazhab Syafii dijelaskan bahwa penggunaan kapur barus pada jenazah merupakan amalan yang disunnahkan. Selain memberikan aroma harum, kapur barus juga berfungsi menjaga kondisi tubuh jenazah agar lebih kuat dan tidak cepat rusak.



Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang mengutip pendapat Imam Syafii:

بل قال الشافعي : ويستحب أن يطيب جميع بدنه بالكافور ؛ لأنه يقويه ويشده


Bahkan Imam Syafii berkata, 'Disunnahkan mengolesi seluruh tubuh jenazah dengan kapur barus karena dapat menguatkan tubuh jenazah dan membuatnya lebih tahan lama.'

Baca juga: Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat membusuk bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, selama dilakukan dalam batas yang dibenarkan.

Penggunaan Bahan Kimia

Selain menggunakan kapur barus, para ulama kontemporer juga membolehkan pengawetan jenazah dengan bahan-bahan kimia apabila memang diperlukan.

Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan bahwa proses pengawetan (embalming) yang bertujuan menunda pembusukan diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan dan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.

ما رأى الدين فى تحنيط الموتى ؟ الجواب التحنيط فى أصل اللغة العربية هو استعمال الحَنُوط – بفتح الحاء – وأكثر ما كان يوضع فى أكفان الموتى ، والحنوط والحناط بكسر الحاء-ما يخلط من الطيب لهذا الغرض .والتحنيط المعروف الآن بطريق المواد الكيماوية لمنع التعفن أو تأخيره إذا كان بهذا القدر ولهذا الغرض فلا مانع منه
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Rekomendasi
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
Goliath Manusia Raksasa...
Goliath Manusia Raksasa yang Identik dengan Umat Nabi Daud
Struktur Zig-Zag Ditemukan...
Struktur Zig-Zag Ditemukan di Medan Magnet Bumi
Artikel Terkini
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved