Larangan Menunda-nunda Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:35 WIB
Sengaja menunda-nunda utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya, sangat dilarang keras. Karena hal ini merupakan dosa yang sangat buruk. Foto ilustrasi/ist
Mengapa syariat melarang menunda-nunda bayar atau qadha puasa Ramadan ? Jika seseorang sengaja menunda-nunda qadha puasa Ramadan dengan tanpa uzur, maka dia wajib bertobat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian dia melaksanakan qadha’ sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Ustaz Fadly Gugul S.Ag menjelaskan, sengaja menunda-nunda utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya, sangat dilarang keras. Karena hal ini merupakan dosa yang sangat buruk. "Karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera didalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama,"ungkap dai yang berkhidmat di lembaga bimbingan Islam ini.

Allah ta’ala berfirman :

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ


“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Baca juga: Mulai Ganti Puasa Ramadan Yuk, Begini Bacaan Niatnya!



Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ


“Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari, no.1950, Muslim, no. 1146).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!