Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Besok, Simak Penjelasannya
Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13 WIB
Penerimaan kolektif umat Islam terhadap konvensi ini sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ (adat/kebiasaan yang baik dapat menjadi hukum) dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’ (sesuatu yang sudah dikenal sebagai konvensi umum kedudukannya sama kuat dengan syarat yang disepakati). Artinya, menjadikan Garis Tanggal Internasional sebagai titik awal hari kalender bukanlah hal baru, melainkan pengukuhan atas sistem waktu yang selama ini telah memfasilitasi keteraturan ibadah kita.
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah sebelumnya, kita mengenal konsep Wilayatul Hukmi, di mana hilal yang wujud di satu lokalitas dapat menyatukan awal puasa dalam satu wilayah negara meskipun posisi hilal berbeda-beda antar provinsi.
Misalnya, hilal yang wujud di Aceh digunakan untuk memulai puasa bagi mereka yang tinggal di Maluku atau Papua. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi). Memperluas pemberlakuan hilal ini dalam istilah teknis KHGT disebut dengan naql imkan al-rukyah(mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal).
Dasarnya ada beberapa dalil. Di antaranya dari hadis Nabi. Perintah Nabi saw. “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (note: hadisnya menggunakan wawul jam’i: sumu) dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global, bukan seruan terfragmentasi kepada penduduk lokal semata.
Jika satu bagian dari tubuh umat (di Alaska) telah memiliki akses terhadap hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk kita di Indonesia. Inilah yang disebut kesatuan matra; satu dimensi hukum yang tidak terpisahkan oleh sekat geografis.
Menjawab kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska”, kuncinya ada pada hakikat Hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, kita tidak bergantung pada wujud fisik peristiwa saat itu juga (real-time), melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut. Kita memulai hari lebih awal di Indonesia bukan karena mendahului takdir, tetapi karena rotasi bumi menempatkan kita di zona waktu awal.
Pengetahuan pasti bahwa “pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat” sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia. Ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi.
Hisab adalah “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska hilal pasti wujud. Karena jaminannya sudah pasti, maka kita di Indonesia (yang kebagian waktu pagi duluan) sudah sah untuk memulai ibadah puasa tanpa harus menunggu “kereta” (hilal) itu benar-benar tiba di stasiun akhir (Alaska). Validitas hukumnya berlaku untuk satu putaran hari itu secara utuh.
Terakhir, perlu diluruskan bahwa ketika kita berpuasa tanggal 18 Februari, sesungguhnya kita tidak sendirian atau hanya bergantung pada tempat yang jauh di Alaska. Secara faktual, Kalender Ummul Quro (Arab Saudi) kemungkinan besar juga menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama.
2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah sebelumnya, kita mengenal konsep Wilayatul Hukmi, di mana hilal yang wujud di satu lokalitas dapat menyatukan awal puasa dalam satu wilayah negara meskipun posisi hilal berbeda-beda antar provinsi.
Misalnya, hilal yang wujud di Aceh digunakan untuk memulai puasa bagi mereka yang tinggal di Maluku atau Papua. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi). Memperluas pemberlakuan hilal ini dalam istilah teknis KHGT disebut dengan naql imkan al-rukyah(mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal).
Dasarnya ada beberapa dalil. Di antaranya dari hadis Nabi. Perintah Nabi saw. “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (note: hadisnya menggunakan wawul jam’i: sumu) dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global, bukan seruan terfragmentasi kepada penduduk lokal semata.
Jika satu bagian dari tubuh umat (di Alaska) telah memiliki akses terhadap hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk kita di Indonesia. Inilah yang disebut kesatuan matra; satu dimensi hukum yang tidak terpisahkan oleh sekat geografis.
3. Logika Hisab: Menjawab Isu “Mundur Waktu” (Retroaktif)
Menjawab kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska”, kuncinya ada pada hakikat Hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, kita tidak bergantung pada wujud fisik peristiwa saat itu juga (real-time), melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut. Kita memulai hari lebih awal di Indonesia bukan karena mendahului takdir, tetapi karena rotasi bumi menempatkan kita di zona waktu awal.
Pengetahuan pasti bahwa “pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat” sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia. Ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi.
Hisab adalah “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska hilal pasti wujud. Karena jaminannya sudah pasti, maka kita di Indonesia (yang kebagian waktu pagi duluan) sudah sah untuk memulai ibadah puasa tanpa harus menunggu “kereta” (hilal) itu benar-benar tiba di stasiun akhir (Alaska). Validitas hukumnya berlaku untuk satu putaran hari itu secara utuh.
4. Fakta Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura (Mekah)
Terakhir, perlu diluruskan bahwa ketika kita berpuasa tanggal 18 Februari, sesungguhnya kita tidak sendirian atau hanya bergantung pada tempat yang jauh di Alaska. Secara faktual, Kalender Ummul Quro (Arab Saudi) kemungkinan besar juga menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama.
Lihat Juga :