Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Senin, 23 Februari 2026 - 09:07 WIB
Tentang puasa bagi ibu hamil, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan ada juga yang tidak dengan kewajiban qadha serta fidyah saja. Foto ilustrasi/ist
Bagaimana hukum puasa tentang ibu hamil dalam pandangan 4 mazhab ? Apakah ibu hamil cukup membayar fidyah, tanpa perlu berpuasa?
Di bulan Ramadan, masalah ibu hamil dan menyusui ini sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Salah satunya soal fidyah ibu hamil tersebut. Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada beberapa keringanan atau rukhsah dalam Islam bagi para ibu hamil tersebut. Ada yang menyatakan harus qadha (ganti) puasa, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).
Ada juga yang berpendapat cukup bayar fidyah saja. Dalilnya adalah kalimat selanjutnya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Baca juga: Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadis pun tidak ada perinciannya. Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah).
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: "Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha".
Di bulan Ramadan, masalah ibu hamil dan menyusui ini sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Salah satunya soal fidyah ibu hamil tersebut. Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), ada beberapa keringanan atau rukhsah dalam Islam bagi para ibu hamil tersebut. Ada yang menyatakan harus qadha (ganti) puasa, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).
Ada juga yang berpendapat cukup bayar fidyah saja. Dalilnya adalah kalimat selanjutnya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Baca juga: Puasa Itu, Rahasia antara Kita dan Allah SWT Saja!
Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadis pun tidak ada perinciannya. Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah).
Ada 4 pandangan/pendapat ulama:
1. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah Sekaligus.
Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii. Jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.2. Kelompok Ulama yang Mewajjibkan Fidyah saja, Tanpa Qadha.
Ini adalah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: "Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha".
Lihat Juga :