Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Begini Penjelasan 4 Mazhab

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:20 WIB
Pada pelaksanaannya, menunaikan zakat fitrah dengan beras ataupun uang adalah diperbolehkan. Masing-masing cara tersebut didasarkan pada hadis ataupun pandangan ulama-ulama terdahulu terutama menurut pandangan 4 mazhab. Foto ilustrasi/ist
Menjelang akhir Ramadan, kewajiban membayar zakat fitrah harus segera ditunaikan. Pertanyaannya, ketika hendak membayar zakat mana yang lebih utama memberikan beras atau uang? Simak ulasannya berikut ini.

Pada pelaksanaannya, menunaikan zakat fitrah dengan beras ataupun uang adalah diperbolehkan. Masing-masing cara tersebut didasarkan pada hadis ataupun pandangan ulama-ulama terdahulu.

Melihat sejarah dan pengertian umum terkait zakat fitrah , sebagian orang menganggap makanan pokok seperti beras lebih dianjurkan ketika mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini didasarkan pada ajaran Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam yang mewajibkan umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Kalangan mayoritas mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali pun melandaskan dalil mereka dari hadis di atas. Beberapa di antaranya bahkan menyebutkan tidak sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diwajibkan.

Baca juga: Panduan dan Adab-adab Iktikaf, Kaum Muslim Wajib Tahu!

Pada sisi lain, kalangan mazhab Syafiyyah, semisal Imam Nawawi dan as-Syaukani memperbolehkan pengeluaran zakat fitrah dengan uang. Namun, mereka menetapkan syarat kondisi darurat, seperti sulit memperoleh makanan pokok.

Sementara kalangan ulama mazhab Hanafi, mereka memperbolehkan zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun mereka melandaskan dalilnya secara kontekstual hadits atau maqâshid syariah-nya.

Pada persoalan zakat fitrah, ulama-ulama mazhab Hanafi menganggap bahwa tujuan disyari’atkannya zakat fitrah untuk mencukupi kebutuhan seluruh orang Islam pada hari raya Idulfitri. "Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini." (Sunan Daruqutni, No. 67)

Berdasarkan hadis di atas, mereka berpandangan bahwa kalimat ‘mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dan miskin’ tidak selalu menggunakan makanan pokok. Namun, dapat juga dengan uang karena bisa digunakan untuk keperluan lain.

Di sisi lain, berdasarkan fatwa-fatwa kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkan zakat dibayar dengan harganya (tunai). Menurut beliau, Nabi SAW mencontohkan zakat fitrah dengan makanan pokok karena tujuan untuk memudahkan pengikutnya.

Jika dicermati, waktu itu mungkin saja uang perak atau emas menjadi barang berharga, sehingga belum banyak yang memilikinya. Memperhatikan kondisi tersebut, Nabi Saw ingin memudahkan umatnya, sehingga mencontohkan zakat fitrah dengan makanan pokok.

Jadi, bisa dipahami bahwa pelaksanaan zakat fitrah sah ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras atau uang. Jika ingin mengacu anjurkan Rasulullah SAW beserta para ulama, bisa menggunakan makanan pokok.

Namun, tidak salah juga ketika menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Dari semua itu, satu hal yang paling penting adalah niat kita sebagai umat Muslim untuk melaksanakan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Wallahu A'lam

Baca juga: Kisah Sahabat Nabi : Iktikaf Abu Sa’id Al-Khudri Bersama Rasulullah SAW
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!