Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Selasa, 17 Maret 2026 - 05:15 WIB
Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan berkah.. namun, penyaluran zakat tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60. Foto ilustrasi/ist
Zakat tidak boleh dibagikan sembarangan, dan ternyata hanya 8 golongan yang berhak menerimanya. Siapa saja mereka? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan berkah. Namun, penyaluran zakat tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Baca juga: Kapan Idulfitri 1447 Hijriah? Hendaknya Berlebaran Mengikuti Ketetapan Pemerintah
Selain itu, bisa juga menjadi sarana agar dia percaya sudah masuk bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
Dalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan berkah. Namun, penyaluran zakat tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Baca juga: Kapan Idulfitri 1447 Hijriah? Hendaknya Berlebaran Mengikuti Ketetapan Pemerintah
Daftar 8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir (Fuqara)
Golongan ini adalah orang yang tidak punya harta benda atau pekerjaan sama sekali. Bisa juga dimaknai orang yang mempunyai pekerjaan namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.2. Miskin
Golongan ini merupakan orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan, namun tidak bisa mencukupi hidupnya. Menurut Imam Syafi'i, miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan, sehingga bisa meminta-minta merendahkan harga diri.3. Amil
Amil adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat dan menyerahkannya kepada orang yang berhak menerima. Orang-orang yang termasuk amil zakat di antaranya adalah bagian pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat dan lainnya.4. Mualaf
Mualaf atau seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya.Selain itu, bisa juga menjadi sarana agar dia percaya sudah masuk bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
Lihat Juga :