Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Selasa, 17 Maret 2026 - 05:15 WIB
5. Riqab
Riqab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang disepakati bersama.6. Gharimin
Golongan ini terbagi menjadi 3 macam. Masing-masing orang yang memiliki tanggungan utang untuk mendamaikan pihak yang bertikai, orang yang berutang untuk menanggung beban hutang orang lain, dan orang yang berutang untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk keluarganya dengan tujuan digunakan pada perkara yang mubah.7. Fii Sabilillah
Golongan ini adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji. Mereka mendapatkan bagian zakat sesuai dengan kebutuhan dirinya dan keluarganya selama berangkat, pulang dan mukim, sekalipun dia termasuk orang kaya.8. Ibnu Sabil (Musafir)
Ibnu Sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuz zakat) atau melewati daerah tempat zakat. Disyaratkan bepergiannya (musafir) bukanlah maksiat, atau tujuan tidak dibenarkan dalam agama.Itulah 8 golongan penerima zakat yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Makna Idulfitri dalam Al Quran, Berkaitan dengan Kisah Adam dan Hawa
(wid)
Lihat Juga :