6 Syarat Badal Haji yang Penting Diketahui

Minggu, 26 April 2026 - 11:20 WIB
Dalam menjalankan ibadah badal haji, umat muslim harus memahami hukum dan mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi. Foto ilustrasi/ist
Dalam menjalankan ibadah haji, umat muslim harus memahami hukum dan mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi. Termasuk ketika akan melaksanakan Badal Haji .

Badal Haji adalah ibadah haji yang ditunaikan oleh seseorang atas nama orang lain yang berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk datang ke Tanah Suci.

Terkait Badal Haji ini terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan,

"Ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.”" (HR. Ahmad).

Hukum badal haji ini bisa menjadi wajib jika memenuhi beberapa kategori. Seperti, orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Baca juga: Mengenal Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya



Karena pada dasarnya, seorang muslim yang memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ibadah haji adalah wajib hukumnya. Namun jika kondisi finansial itu tidak didukung dengan kondisi kesehatan maka orang tersebut wajib mewakilkan pada orang lain.

Jika disimpulkan, maka haji nazar atau haji wasiat hukumnya wajib untuk dibadalkan haji karena hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayar.

Namun jika yang bersangkutan tidak berwasiat ke ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan. Dengan syarat orang yang sudah meninggal beragama Islam dan orang yang mewakilinya sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!