Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji, Simak Penjelasannya!
Senin, 27 April 2026 - 11:00 WIB
وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه
Abu Hanifah berkata: "Hajinya tidak sah."
Ibnu Abbas pernah berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, maka dia juga wajib melaksanakan haji sekali lagi."
Jika anak kecil sudah mumayyiz, maka dia dapat berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Namun jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang harus meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.
Baca juga: Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW
(wid)
Lihat Juga :