Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini

Senin, 21 September 2020 - 05:00 WIB
Begitu pula halnya dengan mendahulukan bacaan al-Qur'an atas zikir karena keduanya sama-sama amalan hati dan lisan; dan mendahulukan salat atas kedua hal itu, karena salat juga merupakan amalan hati. Jika tidak, maka zikir dengan pemahaman dan getaran hati akan didahulukan atas bacaan al-Qur'an yang tidak melampaui batas tenggorokan. Pembahasan seperti ini akan menjadi sangat luas sekali. (Baca juga: Begini Ibadah Orang Kaya yang Tertipu dan Justru Menjadi Aib )

Ketiga, ialah seperti mendahulukan wanita yang berhijrah dengan perjalanan tanpa mahram atas tetapnya wanita itu di kawasan musuh (dar al-harb); sebagaimana dilakukan oleh Umm al-Mu'minin Kultsum, di mana ada sebuat ayat al-Qur'an yang diturunkan mengenai dirinya.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka..." (QS al-Mumtahanah: 10)

Baca juga: PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas


Terpaksa Membunuh

Begitu pula persoalan yang berkaitan dengan peperangan.

Sesungguhnya kita dilarang membunuh orang-orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, anak-anak dan lain-lain. Akan tetapi kadang-kadang kita terpaksa membunuh mereka karena tidak sengaja, misalnya kalau kita melemparkan granat dan melancarkan serangan di waktu malam, maka kita diperbolehkan melakukannya --tentu saja dengan perhitungan yang matang.

Sebagaimana yang pernah terjadi dalam sunnah Rasulullah ketika mengepung Thaif dan melempari mereka dengan manjanik. Di sana terdapat orang-orang musyrik, sehingga pelemparan manjanik yang dimaksudkan untuk melenyapkan fitnah tersebut terpaksa membunuh orang-orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh.

Baca juga: Rocky Gerung: Mahfud MD Seperti Cacing Kepanasan di Dalam Istana

Begitu pula halnya dengan orang yang dijadikan sebagai "tameng hidup" oleh musuh, seperti yang disebutkan oieh para fuqaha. Karena sesungguhnya peperangan adalah untuk menyingkirkan fitnah orang-orang kafir, tetapi tindakan ini mesti disertai dengan risiko yang tingkatnya berada di bawah bahaya tersebut.

Oleh sebab itu, para fuqaha sepakat bahwa jika tidak mungkin melenyapkan fitnah tersebut dari umat Islam kecuali dengan mengorbankan umat Islam yang menjadi "tameng hidup" tersebut, maka kita diperbolehkan untuk mengorbankan mereka. Akan tetapi jika bahaya itu tidak begitu besar tetapi bahaya tersebut tidak dapat disingkirkan kecuali dengan mengambil tindakan tersebut, maka ada dua pandangan yang berkaitan dengan membunuh "tameng hidup" itu.

Baca juga: Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2020 Dianggap Opsi Tepat


Keempat, adalah seperti makan bangkai binatang ketika seseorang berada di dalam kesempitan. Dia harus memakan makanan yang tidak baik itu, karena kemaslahatanya telah tampak. Sebaliknya, ialah seperti obat yang buruk, karena bahayanya dipandang lebih kuat daripada manfaatnya untuk menyembuhkan penyakit, sementara ada obat lain yang dapat menggantikannya; sebab kesembuhan itu hanya diyakini berasal dari obat yang baik. Dan begitu pula halnya meminum khamar sebagai obat: tidak boleh dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!