5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:15 WIB
Umumnya, jika terjadi perceraian dengan meninggalkan seorang anak, kerap meninggalkan problem soal hak asuh anak. Foto ilustrasi/ist
Perebutan hak asuh anak sering terjadi setelah ada perceraian. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.

Umumnya, jika terjadi perceraian dengan meninggalkan seorang anak, kerap meninggalkan problem soal hak asuh anak . Karena anak yang dalam kondisi orang tuanya bercerai, baik anak yang masih kecil atau anak cacat, tetap membutuhkan penanganan urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya.

Ada lima perkara yang diputuskan oleh Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkaitan dengan pemeliharaan anak . Hal ini tercatat dalam Kitab berjudul Fatwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam karya Imam Ibnul Qoyyim al Jauziyah.

5 Putusan Rasulullah SAW Soal Hak Asuh Anak

Pertama :

Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah diserahkan (pemeliharaannya) kepada bibinya, yang pada saat itu di bawah tanggungan Ja'far bin Abi Thalib. Beliau bersabda :"Bibi itu menempati kedudukan ibu".

Baca juga: Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam



Putusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam ini mengandung pengertian bahwa seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu dalam hak pemeliharaan. Kedudukan di posisi ibulah yang berhak mengasuh anak yang masih kecil. Asalkan dia masih anak-anak hak pemeliharaannya tidak hilang meskipun dia menikah.

Kedua



Ada seorang bapak datang kehadapan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa seorang anaknya yang masih kecil yang belum baligh, lalu dia bertengkar dengan Ibu anak itu (istrinya) yang waktu itu belum masuk Islam.

Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mendudukkan suami istri itu kemudian anak disuruh memilih. Lalu Rasulullah berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk." Maka, anak itu condong kepada ayahnya. (HR. Ahmad).

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada anak yang orang tuanya berpisah untuk mengambil keputusan berdasar kecenderungan anak tersebut. Apakah condong bapaknya atau ibunya.

Ketiga

Bahwasannya Rafi' bin Siman masuk Islam, sedang istrinya enggan masuk Islam. Lalu istrinya datang kepada Rasulullah , dan berkata : "Ini adalah anak Perempuanku telah disapih (disusui)". Lalu Rafi' berkata : "Ini adalah anak Perempuanku."

Kemudian Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Rafii' : "Duduklah kamu di pojok sini!". Dan bersabda kepada istrinya : "Duduklah kamu di pojok sana!". Kemudian, Nabi mendudukan anak di antara mereka berdua. Maka anak itu condong dan cenderung kepada ibunya. Kemudian Nabi berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk!" Kemudian anak itu berbalik condong kepada bapaknya. (HR. Ahmad).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!