Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Senin, 06 Juli 2026 - 05:15 WIB
Mengurus jenazah hingga menguburkannya merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin, syariat Islam menganjurkan agar proses pemakaman dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh hak jenazah ditunaikan. Foto ilustrasi/ist
Mengurus jenazah hingga menguburkannya merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin. Karena itu, syariat Islam menganjurkan agar proses pemakaman dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh hak jenazah ditunaikan.
Namun, dalam praktiknya masih dijumpai kasus pemakaman jenazah yang ditunda. Alasannya beragam, mulai dari menunggu kedatangan anggota keluarga, kepentingan hukum, hingga menanti lebih banyak jamaah yang akan menyalatkan jenazah. Lalu, bagaimana hukum menunda penguburan jenazah menurut syariat Islam ?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan tuntunan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan. Dalam sebuah hadis sahih beliau bersabda:
Artinya: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika sebaliknya, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak kalian." (HR Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa pada prinsipnya pengurusan jenazah, termasuk penguburannya, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, ulama mazhab Syafi'i, Muhammad al-Khatib al-Syirbini, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat maupun penguburan jenazah tidak boleh diakhirkan hanya demi menunggu lebih banyak orang yang akan menyalatkannya.
Beliau menulis:
Artinya: "Tidak boleh menunda shalat jenazah karena ingin menambah jumlah orang yang menyalatkannya berdasarkan hadis sahih, 'Bersegeralah kalian mengurus jenazah'. Namun, tidak mengapa menunggu wali jenazah dalam waktu yang singkat selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada kondisi jenazah." (Mughni al-Muhtaj, Jilid II, halaman 51).
Namun, dalam praktiknya masih dijumpai kasus pemakaman jenazah yang ditunda. Alasannya beragam, mulai dari menunggu kedatangan anggota keluarga, kepentingan hukum, hingga menanti lebih banyak jamaah yang akan menyalatkan jenazah. Lalu, bagaimana hukum menunda penguburan jenazah menurut syariat Islam ?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan tuntunan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan. Dalam sebuah hadis sahih beliau bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika sebaliknya, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak kalian." (HR Bukhari).
Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa pada prinsipnya pengurusan jenazah, termasuk penguburannya, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Baca juga: LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, ulama mazhab Syafi'i, Muhammad al-Khatib al-Syirbini, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat maupun penguburan jenazah tidak boleh diakhirkan hanya demi menunggu lebih banyak orang yang akan menyalatkannya.
Beliau menulis:
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
Artinya: "Tidak boleh menunda shalat jenazah karena ingin menambah jumlah orang yang menyalatkannya berdasarkan hadis sahih, 'Bersegeralah kalian mengurus jenazah'. Namun, tidak mengapa menunggu wali jenazah dalam waktu yang singkat selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada kondisi jenazah." (Mughni al-Muhtaj, Jilid II, halaman 51).
Boleh Menunggu 40 Orang yang Menyalatkan
Al-Khatib al-Syirbini kemudian mengutip pendapat Imam az-Zarkasyi dan sejumlah ulama lain yang memberikan pengecualian. Apabila jumlah jamaah salat jenazah belum mencapai 40 orang, maka boleh menunggu sebentar agar jumlah tersebut terpenuhi.Lihat Juga :