Riba Jelas Haram, Lalu Apa Makna Sejatinya Riba Menurut Al-Quran? (3-Habis)

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:44 WIB
Ilustrasi/Ist
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul " Membumikan Al-Qur'an " menulis kesimpulan Rasyid Ridha tentang riba dapat dibenarkan. Pembenaran ini berdasarkan riwayat-riwayat yang jelas dan banyak tentang sebab nuzul ayat Al-Baqarah tersebut. {Baca juga : Riba Jelas Haram, Lalu Apa Makna Sejatinya Riba Menurut Al-Quran? (2) }


Kesimpulan riwayat-riwayat tersebut antara lain:

(a) Al-'Abbas (paman Nabi ) dan seorang dari keluarga Bani Al-Mughirah bekerja sama memberikan utang secara riba kepada orang-orang dari kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya Islam (dan diharamkannya riba) mereka masih memiliki (pada para debitor) sisa harta benda yang banyak, maka diturunkan ayat ini (Al-Baqarah 278) untuk melarang mereka memungut sisa harta mereka yang berupa riba yang mereka praktikkan ala jahiliyah itu.

Baca juga: Riba Jelas Haram, Lalu Apa Makna Sejatinya Riba Menurut Al-Quran? (1)


(b) Ayat tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang melakukan praktik riba, kemudian (mereka masuk Islam) dan bersepakat dengan Nabi untuk tidak melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukaan kota Makkah, mereka masih ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat mereka pungut yang mereka lakukan sebelum turunnya larangan riba, seakan mereka beranggapan bahwa larangan tersebut tidak berlaku surut. Maka turunlah ayat tersebut untuk menegaskan larangan memungut sisa riba tersebut.

Baca juga: Jika Bunga Bank Riba, Bagaimana Mengelola Duit yang Sudah Terlanjur Diterima?


Atas dasar riwayat-riwayat tersebut dan riwayat-riwayat lainnya, Ibn jarir menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut berarti: "Tinggalkanlah tuntutan apa yang tersisa dari riba, yakni yang berlebih dari modal kamu..."

Karena itu, Quraish Shihab mengatakan sungguh tepat terjemahan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Terjemahnya, terbitan Departemen Agama, yakni "Tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut."

Atas dasar ini, lanjut Quraish, tidak tepat untuk menjadikan pengertian riba pada ayat terakhir yang turun itu melebihi pengertian riba dalam ayat Ali 'Imran yang lalu (adh'afan mudha'afah). Karena riba yang dimaksud adalah riba yang mereka lakukan pada masa yang lalu (jahiliyah). Sehingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa riba yang diharamkan Al-Quran adalah yang disebutkannya sebagai adh'afan mudha'afah atau yang diistilahkan dengan riba al-nasiah.

Baca juga: Rasulullah SAW Melaknat Riba, Lalu Bagaimana Hukum Bekerja di Bank?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!