Ketika Allah Ta'ala Sakit dan Minta Dijenguk, Begini Takwilnya
Senin, 19 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya bahwa orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepadanya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan mengharapkan agar dia segera sembuh.
Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari pengobatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).
Karena itu, hadis-hadis Nabawi menganjurkan "menjenguk orang sakit" dengan bermacam-macam metode dan dengan menggunakan bentuk targhib wat-tarhib, yakni menggemarkan dan menakut-nakuti yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak melaksanakannya.
Diriwayatkan di dalam hadis sahih muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin." (Al-Lu'lu' wal-Marjan. nomor 1397)
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan." (Shahih al-Bukhari, "Kitab al-Mardha," "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh," hadits nomor 5649. Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, terbitan Darul-Fikri, al-Mushawwirah 'an as-Salafiyah, Kairo, 10: 122).
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra' bin Azib, ia berkata: "Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara ... Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit." (Fathul-Bari bi Syarhi Shahihil-Bukhari, juz 10, hlm. 112-113).
Apakah perintah dalam hadis di atas dan hadis menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih sayang."
Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."
Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu."
Keutamaan
Di antara yang memperkuat kesunnahan menjenguk orang sakit ialah adanya hadis-hadis yang menerangkan keutamaan dan pahala orang yang melaksanakannya.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tiada seorang muslim yang menjenguk orang muslim lainnya pada pagi hari kecuali ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga sore hari; dan jika ia menjenguknya pada sore hari maka ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga pagi hari, dan baginya kurma yang dipetik di taman surga." (HR Tirmidzi no. 969, dan beliau berkata, "Hadis hasan gharib.")
Selanjutnya hadis Tsauban yang marfu' (dari Nabi SAW): "Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah."
Dalam riwayat lain ditanyakan kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?" Beliau menjawab, "Yaitu taman buah surga."
Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari pengobatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).
Karena itu, hadis-hadis Nabawi menganjurkan "menjenguk orang sakit" dengan bermacam-macam metode dan dengan menggunakan bentuk targhib wat-tarhib, yakni menggemarkan dan menakut-nakuti yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak melaksanakannya.
Diriwayatkan di dalam hadis sahih muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin." (Al-Lu'lu' wal-Marjan. nomor 1397)
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan." (Shahih al-Bukhari, "Kitab al-Mardha," "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh," hadits nomor 5649. Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, terbitan Darul-Fikri, al-Mushawwirah 'an as-Salafiyah, Kairo, 10: 122).
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra' bin Azib, ia berkata: "Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara ... Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit." (Fathul-Bari bi Syarhi Shahihil-Bukhari, juz 10, hlm. 112-113).
Apakah perintah dalam hadis di atas dan hadis menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Baca Juga
Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih sayang."
Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."
Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu."
Keutamaan
Di antara yang memperkuat kesunnahan menjenguk orang sakit ialah adanya hadis-hadis yang menerangkan keutamaan dan pahala orang yang melaksanakannya.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tiada seorang muslim yang menjenguk orang muslim lainnya pada pagi hari kecuali ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga sore hari; dan jika ia menjenguknya pada sore hari maka ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga pagi hari, dan baginya kurma yang dipetik di taman surga." (HR Tirmidzi no. 969, dan beliau berkata, "Hadis hasan gharib.")
Selanjutnya hadis Tsauban yang marfu' (dari Nabi SAW): "Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah."
Dalam riwayat lain ditanyakan kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?" Beliau menjawab, "Yaitu taman buah surga."
Lihat Juga :