Apakah Seorang Wali Dapat Mengetahui Kewalian Dirinya? (Bagian 2)

Minggu, 08 November 2020 - 07:45 WIB
Al-Laqani menyatakan bahwa karamah diperuntukkan bagi para wali , baik yang masih hidup maupun yang telah wafat. Karena kewalian seorang wali tidak terlepas meskipun ia wafat. Seperti Nabi yang tidak lepas dari status kenabiannya. Wali adalah orang yang 'arif, mengetahui Allah dan sifat-sifat-Nya, senantiasa taat, menjauhi maksiat, dan bersungguh-sungguh menahan diri dari kenikmatan dan hawa nafsu.

Al-Sa'di mengungkapkan dalam Kitab Syarh al-'Aqaid bahwa dengan mengekang hawa nafsu, keinginan untuk bersenang-senang dan mengumbar hawa nafsu akan hilang. Hanya saja seorang wali tidak diboleh mencegah diri dari melakukan hal-hal yang dimudahkan dan dihalalkan baginya.

Karamah para wali adalah kebenaran yang ditegaskan dalam nash Al-Qur'an , di antaranya dalam kisah Maryam. Setiap Nabi Zakaria 'alaihissalam masuk ke mihrab untuk menemui Maryam, ia mendapati makanan di sisi Maryam. Zakaria bertanya, "Hai Maryam, dari mana engkau memperoleh semua makanan ini?" Maryam menjawab, "Makanan itu dari Allah" (QS Ali Imran [3]: 37).

Maryam berada dalam asuhan Zakaria dan tak seorang pun pernah masuk ke dalam mihrab Maryam, selain Zakaria. Bila Zakaria keluar dari sana, tertutuplah tujuh pintu mihrab tersebut. Setiap Zakaria masuk ke mihrab Maryam, ia menemukan buah-buahan musim dingin pada musim panas, dan menemukan buah-buahan musim panas ketika cuaca dingin. Zakaria merasa heran dan menanyai Maryam. Maryam menjawab bahwa semua itu adalah rezeki dari Allah, Dialah Pemberi rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari jalan yang tidak disangka-sangka.

Kisah lain dalam Al-Qur'an yang menegaskan adanya karamah adalah kisah Ashabul Kahfi yang tinggal dalam gua selama bertahun-tahun tanpa makan dan minum dan kisah tentang Asif bin Barkhiya yang mampu menghadirkan singgasana Ratu Bilqis sebelum Nabi Sulaiman 'alaihissalam mengedipkan matanya. Karamah para sahabat, Tabi'in (generasi setelah sahabat), dan orang-orang saleh sesudahnya diriwayatkan secara mutawatir walaupun perinciannya disampaikan secara ahad. [Baca Juga: Apakah Seorang Wali Dapat Mengetahui Kewalian Dirinya? (1) ]

(Bersambung)!
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!