Haram Hukumnya, Duduk-Duduk dengan Orang yang Minum Arak
Sabtu, 14 November 2020 - 13:32 WIB
Ilustrasi/Ist
ISLAM bersikap tegas terhadap masalah arak . Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan , sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimpor arak, atau memproduksi arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak. (Baca juga: Tak Hanya Memproduksi, Tenggak Miras Pun Diancam Pidana )
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
Kalau menjual dan memakan arak diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga. (Baca juga: Nasib Saham Emiten Miras Tergantung Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol )
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Pesidangan Arak
Lebih jauh, Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam menjelaskan berdasarkan sunnah Nabi , orang Islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga duduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak. (Baca juga: Kerap Minum Miras, Bujang Tua Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jeruk )
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
Kalau menjual dan memakan arak diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga. (Baca juga: Nasib Saham Emiten Miras Tergantung Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol )
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Pesidangan Arak
Lebih jauh, Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam menjelaskan berdasarkan sunnah Nabi , orang Islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga duduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak. (Baca juga: Kerap Minum Miras, Bujang Tua Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jeruk )
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
Lihat Juga :